KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik terkait Suap PT Pupuk dan Humpuss
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus pengembangan kasus suap PT Pupuk Indonesia
Logistik dan PT Humpuss Transformasi Kimia (HTK), Kamis (21/11/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Rahmat akan diperiksa sebagai
saksi dalam pengembangan suap dari kasus itu. "Tegasnya yang bersangkutan akan
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik
Agustono)," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, kemarin.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus
ini. Penetapan itu berdasar pengembangan dari kasus yang menjerat mantan
anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik
secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018,
21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018, 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp
89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah berstatus sebagai terdakwa dan
sedang menjalani sidang di pengadilan. Adapun dua orang lain yang terlibat
dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang
divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah
divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (syam/TN)
KPK Panggil Dirut Petrokimia Gresik terkait Suap PT Pupuk dan Humpuss
Reviewed by samsul huda
on
November 21, 2019
Rating:
Post a Comment