KPK Panggil Ketua Petani Tebu Soal Suap Distribusi Gula
GTOPBEWS.COM – KPK memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia
(APTRI) untuk diperiksa terkait dugaan suap distribusi gula. Keduanya
adalah Ketua APTRI X, Mubin dan Ketua APTRI XI, Edi.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I
Kadek Kertha Laksana), Direktur Pemasaran PTPN III.
Pemanggilan keduanya untuk didalami keterangannya mengenai mekanisme
pendistribusian gula di tingkat asosiasi dan pemasarannya.
Sebelumnya penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) X, Dwi Satriyo Annurogo dan Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama
Andjana Putra.
Kepada awak media, Dwi mengaku dicecar dengan 17 pertanyaan mengenai mekanisme produksi dan penjualan gula di perusahaan BUMN itu. Seingatnya ada sekitar 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya mengenai tanggung jawabnya di PTPN X. Kemudian manajemen perusahaan dan juga mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan yang ada. |
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain
Kadek, dua tersangka lain adalah Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan dan
pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.
Penyidikan untuk Pieko telah dinyatakan selesai. Hari Senin (30/11) ini, ia dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pieko diduga memberi suap senilai Sin$345 ribu kepada Dolly dan Kadek yang merupakan fee terkait distribusi gula.
Atas ulahnya itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Penyidikan untuk Pieko telah dinyatakan selesai. Hari Senin (30/11) ini, ia dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pieko diduga memberi suap senilai Sin$345 ribu kepada Dolly dan Kadek yang merupakan fee terkait distribusi gula.
Atas ulahnya itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Panggil Ketua Petani Tebu Soal Suap Distribusi Gula
Reviewed by samsul huda
on
November 25, 2019
Rating:
Post a Comment