KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan terkait Suap Wali Kota Medan Dzulmi
GTOPNEWS.COM - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)
Akbar Himawan Buchari dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus suap
yang proyek – proyek pengadaan barang/jasa dan jabatan yang menjerat Wali Kota
Medan (Nonaktif) Dzulmi Eldin.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Ia mengatakan, Akbar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN (Isa Ansyari), selaku
Kadinas PUPR Pemkot Medan.
Isa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Dzulmi dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar. Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Akbar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Selain Akbar, KPK memeriksa Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut Syarifuddin Dongoran, pihak swasta Muhammad Khairul, dan I Ketut Yada. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Isa.
Isa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Dzulmi dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar. Dzulmi dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Akbar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Selain Akbar, KPK memeriksa Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda Kota Medan Sumut Syarifuddin Dongoran, pihak swasta Muhammad Khairul, dan I Ketut Yada. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Isa.
Sebelumnya KPK mencegah Akbar Himawan berpergian ke luar negeri. Surat
pencegahan politikus Golkar itu telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi awal Bulan
Nopember 2019.
KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November. KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Akbar Buchari di Kota Medan, Kamis (31/10). (syam/TN)
KPK mencegah Akbar Buchari selama 6 bulan terhitung sejak 5 November. KPK sebelumnya juga menggeledah rumah Akbar Buchari di Kota Medan, Kamis (31/10). (syam/TN)
KPK Periksa Anggota DPRD Sumut Akbar Himawan terkait Suap Wali Kota Medan Dzulmi
Reviewed by samsul huda
on
November 14, 2019
Rating:
Post a Comment