KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu terkait Kasus Proyek yang Jerat Bupati Supendi
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PDAM
Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi untuk diperiksa dalam kasus dugaan
suap proyek lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi), Bupati
(Nonaktif) Indramayu. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan yang
bersangkutan terkait kasus yang menjerat bupati nonaktif itu,’’ kata Juru
Bicara Febri Diansyah, Kamis (14/11/2019).
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga memanggil dua direktur lain,
yaitu Kaswadi ( PT Wijaksana Putra Mulya) dan Rizki Ramadani (PT Rizki Daya
Cipta).
"Mereka diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SP," ujar Febri.
Supendi (SP) telah ditetapkan KPK
sebagai tersangka dalam kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten
Indramayu tahun 2019. Selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya.
Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan
di Dinas PUPR Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Supendi diduga kerap meminta
sejumlah uang kepada Carsa. Orang ini merupakan kontraktor pelaksana proyek
pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu. Supendi diduga meminta sejumlah uang kepada
Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta.
Selain Supendi, Omarsyah, Wempy, dan
Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono (FM) juga kerap menerima
sejumlah uang dari Carsa. Pemberian uang diduga terkait dengan pemberian
proyek-proyek Dinas PUPR Indramayu kepada perusahaan Carsa.
CAS (Carsa) tercatat mendapatkan tujuh
proyek pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu dengan nilai Rp 15 miliar dari APBD.
(syam/TN)
KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu terkait Kasus Proyek yang Jerat Bupati Supendi
Reviewed by samsul huda
on
November 14, 2019
Rating:
Post a Comment