KPK Periksa Dokter RS Rosela terkait Izin Berobat ke Luar Lapas
GTOPNEWS.COM - Dokter
Fuisal Muliono Tjandra dari Rumah Sakit (RS) Rosela, Karawang, Jabar, dipanggil
KPK untuk diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian
fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Kasus itu menjerat mantan
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Hal itu dikatakan Plh.
Kepala Biro Humas, Chrystelina G. Sitompul di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan, keterangan saksi dibutuhan untuk
mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas.
Intinya, penyidik KPK ingin mengkonfirmasi pengetahuan bagaimana narapidana
bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan.
‘’Kalau izin bagaimana proses izinnya. Sebaliknya
kalau tidak bagaimana," ujarnya. Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan
Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan
hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas
I Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas
Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar,
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.
Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan
pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid
Husein. Kasus tersebut bermula dari OTT terhadap Wahid Husein.
Dalam kasus ini, Wawan diduga telah memberi Mobil
Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Sementara kepada Wahid Husein, Wawan diduga
memberi Rp 75 juta. Selain itu, Wahid Husein juga diduga menerima gratifikasi
berupa dua buah mobil mewah dari warga binaan. (syam/TN)
KPK Periksa Dokter RS Rosela terkait Izin Berobat ke Luar Lapas
Reviewed by samsul huda
on
November 11, 2019
Rating:
Post a Comment