KPK Periksa Pejabat Operasional AP II dalam Kasus Suap Antar-BUMN yang Jerat Direktur PT Inti
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil
Director of Engineering and Operation PT Angkasa Pura (AP) II Djoko
Murjatmodjo untuk diperiksa dalam kasus suap antar BUMN.
Djoko diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur
Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan, Djoko dipanggil untuk didengar keterangannya terkait
pengetahuannya mengenai kasus suap tersebut.
Penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lain. Kedua saksi itu adalah
Ituk Herarindri selaku Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura
II yang juga sebagai staf Dinas PU Medan dan Andi Nugroho selaku mantan Senior
Officer SBU Defence and Digital Service PT Inti.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Pada OTT itu, KPK menjerat dua orang jadi tersangka, yaitu Andra Y Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II, dan Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 ( Rp 994 juta) diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7). Pada OTT itu, KPK menjerat dua orang jadi tersangka, yaitu Andra Y Agussalam, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II, dan Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti.
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 ( Rp 994 juta) diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra mengawal agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.
Proyek itu rencananya dioperasikan anak
usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut
kurang-lebih Rp 86 miliar.
Lalu pada pengembangan kasus, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai
tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal
agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. (syam/TN)
KPK Periksa Pejabat Operasional AP II dalam Kasus Suap Antar-BUMN yang Jerat Direktur PT Inti
Reviewed by samsul huda
on
November 25, 2019
Rating:
Post a Comment