KPK Sebut Desa Fiktif Muncul Akibat Pengawasan Inspektorat Lemah
GTOPNEWS.COM – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, desa fiktif atau yang disebut Menteri
Keuangan dengan istilah desa hantu itu, rupanya
sudah dikaji KPK sejak tahun 2015.
Desa hantu bukan desa yang dihuni makhluk halus, tapi desa yang tidak
berpenduduk tetapi didaftarkan untuk mendapatkan anggaran dana desa (ADD).
Padahal sejak 2015.
"Pada tahun 2015 dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK pernah melakukan kajian tentang dana desa dan menemukan beberapa potensi yang bermasalah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
"Pada tahun 2015 dalam pelaksanaan tugas pencegahan, KPK pernah melakukan kajian tentang dana desa dan menemukan beberapa potensi yang bermasalah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Febri menilai ada empat potensi masalah yang ditemukan KPK. Di antaranya regulasi
dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa
belum lengkap sehingga berpotensi adanya tumpang-tindih kewenangan.
"Potensi
tumpang-tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan
Desa Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Ia mengatakan, formula pembagian dana desa dalam PP Nomor 22 Tahun 2015 dirasa tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan. Selain itu, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa kurang berkeadilan. Pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No nomor 43 tahun 2014 dinilai kurang berkeadilan. Dan kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang-tindih itu. |
KPK menilai kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi
oleh desa. Proyek ADD tidak tersedia
satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan acuan menyusun APBDesa. Selain
itu, transparansi pertanggungjawaban ABPDesa masih rendah sehingga rawan
manipulasi.
Selain itu, Febri menyebut efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan masih rendah. Selain itu, aduan masyarakat tidak dikelola dengan baik. Dan ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan camat dinilai belum jelas.
Selain itu, Febri menyebut efektivitas inspektorat daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan masih rendah. Selain itu, aduan masyarakat tidak dikelola dengan baik. Dan ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan camat dinilai belum jelas.
Febri menyebut lemahnya aparat desa bisa dimanfaatkan oleh tenaga
pendamping untuk melalukan korupsi. Dari sejumlah temuan itu, KPK merekomendasikan kepada badan atau lembaga
terkait. KPK meminta badan atau kementerian melakukan revisi dan/atau membuat
regulasi baru.
Antara lain adalah merevisi Permendagri 07/2008 tentang Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan memasukkan aspek pengawasan
partisipatif oleh masyarakat, audit sosial, mekanisme pengaduan, dan peran
inspektorat daerah. (syam/TN)
KPK Sebut Desa Fiktif Muncul Akibat Pengawasan Inspektorat Lemah
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2019
Rating:
Post a Comment