KPK Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus Karena Tersangkanya Meninggal Dunia - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus Karena Tersangkanya Meninggal Dunia


GTOPNEWS.COM – KPK segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap empat kasus yang tersangkanya meninggal dunia. Tidak dijelaskan siapa saja identitas dari sejumlah tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, identitas tersangkanya tak perlu disebutkan. Jadi disebutkan kasusnya saja. Yang pertama kasus travel cek (travellers check), kasus suap Lapas Sukamiskin, kasus pengembangan alat kesehatan dan satu lagi kasus di daerah.
‘’Alasan pemberian SP3 itu sudah tertuang dalam KUHAP. Ada tiga alasan penerbitan SP3, salah satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan, tiga syarat penerbitan SP3 itu, adalah pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana dan ketiga dihentikan demi hukum. Salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya adalah tersangka meninggal dunia. Meskipun tanpa SP3 kasusnya tidak akan diproses lebih lanjut.
Proses penuntutan katanya, tidak bisa dilakukan jika tersangka telah meninggal dunia. Maka SP3 akan diterbitkan KPK khusus untuk kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
"Ada klausul di KUHP pasal 77, bahwa penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasusnya dihentikan,’’ ujarnya. (syam/TN)

KPK Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus Karena Tersangkanya Meninggal Dunia KPK Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus Karena Tersangkanya Meninggal Dunia Reviewed by samsul huda on November 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD