KPK Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus Karena Tersangkanya Meninggal Dunia
GTOPNEWS.COM – KPK segera menerbitkan surat perintah penghentian
penyidikan (SP3) terhadap empat kasus yang tersangkanya meninggal dunia. Tidak
dijelaskan siapa saja identitas dari sejumlah tersangka tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, identitas tersangkanya tak perlu
disebutkan. Jadi disebutkan kasusnya saja. Yang pertama kasus travel cek (travellers
check), kasus suap Lapas Sukamiskin, kasus pengembangan alat kesehatan dan
satu lagi kasus di daerah.
‘’Alasan pemberian SP3 itu sudah tertuang dalam KUHAP. Ada tiga alasan penerbitan
SP3, salah satunya jika tersangka dalam kasus itu meninggal dunia,’’ kata Febri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Ia mengatakan, tiga syarat penerbitan
SP3 itu, adalah pertama tidak cukup bukti, yang kedua bukan tindak pidana dan ketiga
dihentikan demi hukum. Salah satu yang diartikan demi hukum itu kriterianya
adalah tersangka meninggal dunia. Meskipun tanpa SP3 kasusnya tidak akan diproses
lebih lanjut.
Proses penuntutan katanya, tidak bisa dilakukan jika tersangka telah meninggal dunia. Maka SP3 akan diterbitkan KPK khusus untuk kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
"Ada klausul di KUHP pasal 77, bahwa penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasusnya dihentikan,’’ ujarnya. (syam/TN)
Proses penuntutan katanya, tidak bisa dilakukan jika tersangka telah meninggal dunia. Maka SP3 akan diterbitkan KPK khusus untuk kasus yang tersangkanya meninggal dunia.
"Ada klausul di KUHP pasal 77, bahwa penuntutan tidak bisa dilakukan lagi terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Jadi secara otomatis kasusnya dihentikan,’’ ujarnya. (syam/TN)
KPK Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus Karena Tersangkanya Meninggal Dunia
Reviewed by samsul huda
on
November 28, 2019
Rating:
Post a Comment