KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan RTH di Kota Bandung
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus
pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012.
Tersangka itu adalah Dadang Suganda, seorang
swasta.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan
baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Juru
Bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, Dadang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk
ruang terbuka hijau Bandung. Dadang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan
mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Adapun Edi diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu
Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
"DGS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah
atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP," ujar
Febri.
Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65
miliar kepada Dadang. Namun Dadang hanya menyerahkan ke pemilik tanah Rp 13,5
miliar sehingga Dadang diperkaya lebih kurang Rp 30 miliar.
"Sekitar Rp 10 miliar dari Rp 30 miliar itu, diberikan pada Edi
Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di
Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Dadang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery
Nurhayat. Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar
Slamet.
Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan tanah ini
sebesar Rp 123,9 miliar terdiri atas belanja modal lahan dan belanja penunjang
untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp
33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta
penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan
lahan.
Adapun Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran
yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia diduga mengetahui bahwa
pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (syam/TN)
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan RTH di Kota Bandung
Reviewed by samsul huda
on
November 21, 2019
Rating:
Post a Comment