KPK Tunggu Sjamsul Nursalim Sanggah Kasus BLBI yang Menjeratnya ke Jakarta
GTOPNEWS.COM - KPK memberikan waktu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih
Nursalim datang ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, menyanggah
tuduhan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
meski beberapa kali dipanggil KPK tidak datang, penyidik masih berharap Sjamsul
dan istrinya datang ke Jakarta menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.
‘’Kalau Sjamsul dan Itjih memiliki
itikad baik, semestinya mendatangi gedung KPK menjelaskan pengetahuannya
mengenai BLBI. Bila yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi,
silakan perlihatkan ke penyidik. Pasti penyidik akan mempelajarinya lebih
lanjut’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Saat ini Sjamsul dan istrinya tinggal di
Singapura. Dalam catatan KPK, pasangan suami istri itu, sudah beberapa
dipanggil penyidik untuk datang ke Jakarta, namun diabaikan.
Karena berkali-kali dipanggil tidak
respon itulah, maka KPK meminta pihak kepolisian menerbitkan surat daftar
pencarian orang (DPO) atas nama Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Kami terbitkan DPO karena berkali-kali
dipanggil secara patut ke sejumlah alamat, dan diumumkan juga di KBRI tetapi
yang bersangkutan tidak datang. Bahkan saat penyelidikan, dan tahap penyidikan
juga sudah dilakukan pemanggilan kembali, namun tidak direspon," ujarnya.
KPK juga meminta bantuan Interpol untuk
mencari keberadaan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Febri mengatakan,
permintaan bantuan ke Interpol, Kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya
merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002
maupun perubahannya, yakni UU nomor 19 tahun 2019.
"KPK dapat bekerja sama di tahap
penyidikan dengan Interpol atau organisasi untuk kebutuhan penangan
perkara," jelasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai
tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara
Indonesia (BDNI) miliknya. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara
mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad
Temenggung.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau
diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL- BLBI. (syam/TN).
KPK Tunggu Sjamsul Nursalim Sanggah Kasus BLBI yang Menjeratnya ke Jakarta
Reviewed by samsul huda
on
November 23, 2019
Rating:
Post a Comment