Lagi, Dirut PT Jasa Marga Mangkir dari Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM – Tanpa disangka Direktur Utama
PT Jasa Marga Desi Arryani kembali tidak memenuhi panggilan KPK terkait
kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur. Desi disebut baru akan
memenuhi panggilan KPK sebagai saksi besok.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Pihaknya mengira, Desi hari ini datang memenuhi panggilan KPK. Sebab sudah
diingatkan Menteri BUMN Erick Thohir atas desakan KPK melalui surat khusus.
Febri mengatakan, Desi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari
ini dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK. Desi rencananya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor
Rachman. Desi dipanggil dalam kapasitas sebagai eks Kepala Divisi III PT
Waskita Karya (Persero) Tbk.
Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ketiga untuk Desi setelah absen 2 kali
absen pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. KPK juga pernah menggeledah
rumah Desi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak
melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," kata Agus.
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya.
Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada
dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian
Rp 186 miliar. (syam/TN)
Lagi, Dirut PT Jasa Marga Mangkir dari Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 20, 2019
Rating:
Post a Comment