Mantan Dirut Petral Bambang Diperiksa KPK sebagai Tersangka Perdagangan Minyak Mentah - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Dirut Petral Bambang Diperiksa KPK sebagai Tersangka Perdagangan Minyak Mentah


GTOPNEWS.COM - Bambang Irianto, eks Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perdagangan minyak mentah dan kilang di PES.
Bambang menjabat sebagai Dirut Pertamina Energy Tranding Ltd (Petral) sebelum dibubarkan pemerintah pada 2015. Usai diperiksa sebagai tersangka, Bambang belum ditahan. Didampingi kuasa hukumnya Soesilo Ariwibowo, Bambang mengaku diperiksa terkait tugasnya sebagai Vice President serta Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES).
"Belum soal penerimaan uang USD 2,9 juta. Pemeriksaan masih berkisar soal  tupoksi. Didalami tupoksi saya sebagai VP dan Managing Director," kata Bambang usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Dia menyatakan akan mengikuti semua proses hukum. Ia juga percaya KPK akan mengusut kasusnya itu dengan profesional.
"Kita ikuti prosesnya, kita ikut proses, saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga KPK. Saya akan ikuti semua proses hukum," ujarnya.
Bambang diduga menerima duit suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikannya di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd.
Uang itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina (Persero) membentuk fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar-menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.
Untuk mendukung target itu, PT Pertamina (Persero) mendirikan beberapa perusahaan subsidiari yang dimiliki dan dikendalikan penuh, yakni: Pertamina Energy Trading Limited (Petral), yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), yang berkedudukan hukum di Singapura. Petral tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif.
Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional. (syam/TN)




Mantan Dirut Petral Bambang Diperiksa KPK sebagai Tersangka Perdagangan Minyak Mentah Mantan Dirut Petral Bambang Diperiksa KPK sebagai Tersangka Perdagangan Minyak Mentah Reviewed by samsul huda on November 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD