Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas


GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bebas dari segal tuntutan hukum, Senin (4/11/2019).  
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa membantu transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur membantu memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Menurut majelis hakim, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (syam/TN)




Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas Reviewed by samsul huda on November 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD