Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir divonis
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bebas dari segal
tuntutan hukum, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp 200
juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa membantu transaksi suap terkait
proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis
Hakim Hariono saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,
Senin (4/11/2019).
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur membantu
memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII
DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam
mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent
Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Menurut majelis hakim, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya
rencana pembagian fee yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut
majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian
dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa
arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana
pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan
tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (syam/TN)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Reviewed by samsul huda
on
November 04, 2019
Rating:
Post a Comment