Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK terkait Suap Pengesahan APBD 2015-2018
GTOPNEWS.COM - Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono
ditahan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD atau APBD
Perubahan Tulungagung 2015-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Supriyono ditahan setelah
diuperiksa beberapa jam di Gedung KPK Lantai II Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan.
‘’Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang KPK di K4 selama 20 hari ke
depan,’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Supriyono keluar dari Gedung KPK pukul 18.30 WIB mengenakan rompi tahanan
dengan tangan dalam keadaan diborgol.
Diduga malu, Supriyono menutupi wajahnya menggunakan topi. Ia lebih banyak
diam ketika awak media menanyakan tentang penahanannya. Eks Ketua DPRD
Tulungagung ini berjalan cepat menuju mobil tahanan yang menjemputnya di depan
Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati
Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
KPK menduga Supriyono menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari
Bupati Tulungagung periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan
pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
KPK menduga uang itu berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat
pengesahan APBD atau APBD Perubahan Supriyono diduga menerima uang tersebut secara
bertahap. (syam/TN)
Mantan Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK terkait Suap Pengesahan APBD 2015-2018
Reviewed by samsul huda
on
November 07, 2019
Rating:
Post a Comment