Nilai Dikorup Kurang Rp 1 Miliar, KPK Tak Bisa Sendiri Sidik Dana Desa
GTOPNEWS.COM - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa
pihaknya tak dapat melakukan penyidikan sendiri terhadap desa fiktif atau desa hantu
yang mendapatkan alokasi dana desa dari tahun 2015-2019 di Kabupaten Konawe
Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Ia mengatakan, syarat kasus korupsi yang masuk kewenangan KPK diatur dalam
UU KPK, yaitu nilainya di atas Rp 1 miliar. Padahal desa-desa yang mendapatkan
anggaran dana desa (ADD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi per desa kurang dari Rp 1 miliar.
"Saya kira kita tidak bisa bergerak kalau tidak ada data awal. Dan juga perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang menjadi wewenang KPK hanya dengan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar ke atas," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
"Saya kira kita tidak bisa bergerak kalau tidak ada data awal. Dan juga perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang menjadi wewenang KPK hanya dengan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar ke atas," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Desa
hantu itu, kini disidik Polda Sultra. Bahkan Kemendagri, Kementerian
Desa, KPK dan pihak terkait lainnya tengah mengepung desa itu, untuk
dilakukan pemeriksaan. Apalagi Presiden Jokowi telah memerintahkan aparat
penegak hukum segera mengejar dan menangkap pelakunya.
|
Febri mengatakan dalam kasus desa hantu ini harus dilihat lebih cermat
setiap desa per desa. Menurutnya, tidak bisa kemudian jika ditemukan dugaan
korupsi dianggap sama rata antara desa satu dengan desa lainnya.
"Jadi jangan sampai ketika ditemukan dugaan korupsi terkait dengan 34 desa di Konawe kemudian digeneralisir seolah-olah puluhan ribu yang lain juga begitu. Kita harus hati-hati menilai," ujarnya.
Terlepas hal itu. Febri mengatakan pengalokasian dana desa ini memiliki tujuan baik. Hal ini dilakukan agar masyarakat desa merasakan pembangunan yang merata.
"Karena sebenarnya tujuan awal dari pengalokasian dana desa ini sangat positif. Yaitu agar anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat desa secara langsung dan pembangunan juga bisa lebih merata," jelas Febri. (syam/TN)
"Jadi jangan sampai ketika ditemukan dugaan korupsi terkait dengan 34 desa di Konawe kemudian digeneralisir seolah-olah puluhan ribu yang lain juga begitu. Kita harus hati-hati menilai," ujarnya.
Terlepas hal itu. Febri mengatakan pengalokasian dana desa ini memiliki tujuan baik. Hal ini dilakukan agar masyarakat desa merasakan pembangunan yang merata.
"Karena sebenarnya tujuan awal dari pengalokasian dana desa ini sangat positif. Yaitu agar anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat desa secara langsung dan pembangunan juga bisa lebih merata," jelas Febri. (syam/TN)
Febri mengatakan, KPK saat ini membantu
Polri mengusut adanya fenomena desa hantu. Menurut Febri, setidaknya ada 34
desa yang jadi titik perhatian dan masuk tahap penyidikan.
"Sekarang tengah berlangsung penyidikan untuk 34 desa, 3 fiktif dan 31 lainnya di Komawe yang diduga sk-nya blackdate. Kalau memang ada temuan-temuan lain dari kepolisian atau kejaksaan, dan membutuhkan dukungan dari KPK, kami siap. Maka dengan senang hati tentu kami akan memberikan dukungan semaksimal mungkin," ucapnya. (syam/TN)
"Sekarang tengah berlangsung penyidikan untuk 34 desa, 3 fiktif dan 31 lainnya di Komawe yang diduga sk-nya blackdate. Kalau memang ada temuan-temuan lain dari kepolisian atau kejaksaan, dan membutuhkan dukungan dari KPK, kami siap. Maka dengan senang hati tentu kami akan memberikan dukungan semaksimal mungkin," ucapnya. (syam/TN)
Nilai Dikorup Kurang Rp 1 Miliar, KPK Tak Bisa Sendiri Sidik Dana Desa
Reviewed by samsul huda
on
November 06, 2019
Rating:
Post a Comment