Nilai Dikorup Kurang Rp 1 Miliar, KPK Tak Bisa Sendiri Sidik Dana Desa - GROBOGAN TOP NEWS

Nilai Dikorup Kurang Rp 1 Miliar, KPK Tak Bisa Sendiri Sidik Dana Desa


GTOPNEWS.COM  -  Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, bahwa pihaknya tak dapat melakukan penyidikan sendiri terhadap desa fiktif atau desa hantu yang mendapatkan alokasi dana desa dari tahun 2015-2019 di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).  
Ia mengatakan, syarat kasus korupsi yang masuk kewenangan KPK diatur dalam UU KPK, yaitu nilainya di atas Rp 1 miliar. Padahal desa-desa yang mendapatkan anggaran dana desa (ADD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi per desa kurang dari Rp 1 miliar.
"Saya kira kita tidak bisa bergerak kalau tidak ada data awal. Dan juga perlu dipahami bahwa kasus korupsi yang menjadi wewenang KPK hanya dengan kerugian keuangan negara Rp 1 miliar ke atas," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019). 
Desa hantu itu, kini disidik Polda Sultra. Bahkan Kemendagri, Kementerian Desa, KPK dan pihak terkait lainnya tengah mengepung desa itu, untuk dilakukan pemeriksaan. Apalagi Presiden Jokowi telah memerintahkan aparat penegak hukum segera mengejar dan menangkap pelakunya.
Febri mengatakan dalam kasus desa hantu ini harus dilihat lebih cermat setiap desa per desa. Menurutnya, tidak bisa kemudian jika ditemukan dugaan korupsi dianggap sama rata antara desa satu dengan desa lainnya.
"Jadi jangan sampai ketika ditemukan dugaan korupsi terkait dengan 34 desa di Konawe kemudian digeneralisir seolah-olah puluhan ribu yang lain juga begitu. Kita harus hati-hati menilai," ujarnya.
Terlepas hal itu. Febri mengatakan pengalokasian dana desa ini memiliki tujuan baik. Hal ini dilakukan agar masyarakat desa merasakan pembangunan yang merata.
"Karena sebenarnya tujuan awal dari pengalokasian dana desa ini sangat positif. Yaitu agar anggaran bisa dinikmati oleh masyarakat desa secara langsung dan pembangunan juga bisa lebih merata," jelas Febri. (syam/TN)
Febri mengatakan, KPK saat ini membantu Polri mengusut adanya fenomena desa hantu. Menurut Febri, setidaknya ada 34 desa yang jadi titik perhatian dan masuk tahap penyidikan.

"Sekarang tengah berlangsung penyidikan untuk 34 desa, 3 fiktif dan 31 lainnya di Komawe yang diduga sk-nya blackdate. Kalau memang ada temuan-temuan lain dari kepolisian atau kejaksaan, dan membutuhkan dukungan dari KPK, kami siap. Maka dengan senang hati tentu kami akan memberikan dukungan semaksimal mungkin," ucapnya. (syam/TN)

Nilai Dikorup Kurang Rp 1 Miliar, KPK Tak Bisa Sendiri Sidik Dana Desa Nilai Dikorup Kurang Rp 1 Miliar, KPK Tak Bisa Sendiri Sidik Dana Desa Reviewed by samsul huda on November 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD