Peroleh Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD
GTOPNEWS.COM – Terpidana Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang
mendapatkan grasi Presiden Jokowi berstatus sebagai tersangka lain dalam kasus
suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di
Provinsi Riau.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Ia mengatakan penyidikan Annas Maamun masih ada satu perkara yang ditangani
penyidik KPK, yaitu dalam kasus RAPBD. Penyidikannya sudah hampir selesai.
Saat ini kata Febri, penyidik KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari
penyidik ke penuntut umum. Dan Annas dapat kembali disidang terkait kasus suap
tersebut.
Febri optimis tidak lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah
anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (penyidikan
selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun
masa hukuman bagi Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus alih fungsi
lahan di Provinsi Riau.
"Memang dari sisi kemanusiaan umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan
terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi
menjelaskan alasannya mengeluarkan grasi.
Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi
lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam
kasus RAPBD.
KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau
Ahmad Kirjauhari. Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar
dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut. Dalam kasus itu, Ahmad telah
divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada
Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu. (syam/TN)
Peroleh Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD
Reviewed by samsul huda
on
November 29, 2019
Rating:
Post a Comment