Peroleh Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD - GROBOGAN TOP NEWS

Peroleh Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD


GTOPNEWS.COM – Terpidana Annas Maamun, mantan Gubernur Riau yang mendapatkan grasi Presiden Jokowi berstatus sebagai tersangka lain dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Ia mengatakan penyidikan Annas Maamun masih ada satu perkara yang ditangani penyidik KPK, yaitu dalam kasus RAPBD. Penyidikannya sudah hampir selesai.
Saat ini kata Febri, penyidik KPK telah melimpahkan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Dan Annas dapat kembali disidang terkait kasus suap tersebut.
Febri optimis tidak lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pemotongan satu tahun masa hukuman bagi Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Memang dari sisi kemanusiaan umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi menjelaskan alasannya mengeluarkan grasi.
Sementara itu, ketika Annas masih diproses dalam kasus alih fungsi lahan, pada Januari 2015 KPK kembali menetapkan Annas sebagai tersangka dalam kasus RAPBD.
KPK juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut. Dalam kasus itu, Ahmad telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Desember 2015 sedangkan Annas hingga kini belum disidang untuk kasus itu. (syam/TN)

Peroleh Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD Peroleh Grasi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD Reviewed by samsul huda on November 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD