Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Hari Ini - GROBOGAN TOP NEWS

Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Hari Ini


GTOPNEWS.COM - Sidang pemeriksaan praperadilan eks Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK memasuki babak akhir. Dijadwalkan hakim tunggal akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (12/11/2019) ini.
Hakim tunggal Elfian di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan mengatakan, bahwa pemeriksaan persidangan praperadilan itu, telah selesai. Kini tinggal membacakan putusannya, yang insya allah dibacakan sesuai dengan hukum acara maksimal persidangan 7 hari kerja.
‘’Permohonan ini sudah diputuskan agar pengadilan mengambil sikap, insyaallah akan diumumkan hari Selasa 12 November 2019, sekitar jam 10.00 WIB," kata Elfian.
Dalam sidang ini para pemohon pengacara Imam Nahrawi dan termohon KPK menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim. Masing-masing berkas kesimpulan itu dianggap dibacakan. 
Sementara itu pengacara Imam, Saleh meyakini hakim akan mengabulkan gugatannya. Sebab menurutnya setelah Imam ditetapkan tersangka hingga kini KPK masih mencari barang bukti. 
Dia yakin pada saat penetapan tersangka, KPK tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. Ia mengungkap pada tahap penyelidikan, KPK merinci di berkas jawabannya ada 7 BAP keterangan saksi, dia menganggap bukti tersebut belum cukup karena keterangan saksi dihitung 1 bukti, bukan minimal dua alat bukti.
Bayangkan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai praperadilan ini disidangkan di awal 4 November kemarin, jawabannya masih mencari bukti-bukti. Akhirnya apa yang terjadi?
‘’Yang terjadi adalah statement pimpinan KPK di tanggal 18 itu mengatakan, bahwa Pak Imam Nahrawi ini menerima Rp 26,5 miliar. Begitu dalam jawaban itu berubah lagi Rp 23,3 miliar saya sudah total," kata Saleh. 
Jadi karena ini memang bukti-bukti dicari setelah Pak Imam ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya kayak begini. Akhirnya nominal itu berubah ubah
Sedangkan tim biro hukum KPK, Muhammad Hafez, mengatakan KPK tetap pada jawabannya, penetapan tersangka dan seluruh rangkaian penyidikan sesuai undang-undang dan KUHAP. KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Imam sebagai tersangka.
"Ya (penetapan tersangka) sah. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan," kata Hafez. 
Eks Menpora Imam Nahrawi mengajukan praperadilan, meminta status tersangkanya dlam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Namun KPK menegaskan penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosedur.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (syam/TN)



Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Hari Ini Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Hari Ini Reviewed by samsul huda on November 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD