Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Hari Ini
GTOPNEWS.COM - Sidang pemeriksaan
praperadilan eks Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK memasuki babak akhir. Dijadwalkan
hakim tunggal akan membacakan putusan praperadilan pada Selasa (12/11/2019) ini.
Hakim tunggal Elfian di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan mengatakan,
bahwa pemeriksaan persidangan praperadilan itu, telah selesai. Kini tinggal
membacakan putusannya, yang insya allah dibacakan sesuai dengan hukum acara
maksimal persidangan 7 hari kerja.
‘’Permohonan ini sudah diputuskan agar pengadilan mengambil sikap,
insyaallah akan diumumkan hari Selasa 12 November 2019, sekitar jam 10.00
WIB," kata Elfian.
Dalam sidang ini para pemohon pengacara Imam Nahrawi dan termohon KPK menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim. Masing-masing berkas kesimpulan itu dianggap dibacakan.
Dalam sidang ini para pemohon pengacara Imam Nahrawi dan termohon KPK menyerahkan berkas kesimpulan ke hakim. Masing-masing berkas kesimpulan itu dianggap dibacakan.
Sementara itu pengacara Imam, Saleh meyakini hakim akan mengabulkan
gugatannya. Sebab menurutnya setelah Imam ditetapkan tersangka hingga kini KPK
masih mencari barang bukti.
Dia yakin pada saat penetapan tersangka, KPK tidak memiliki bukti
permulaan yang cukup. Ia mengungkap pada tahap penyelidikan, KPK merinci di
berkas jawabannya ada 7 BAP keterangan saksi, dia menganggap bukti tersebut
belum cukup karena keterangan saksi dihitung 1 bukti, bukan minimal dua alat
bukti.
Bayangkan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai praperadilan ini
disidangkan di awal 4 November kemarin, jawabannya masih mencari bukti-bukti.
Akhirnya apa yang terjadi?
‘’Yang terjadi adalah statement pimpinan KPK di tanggal 18 itu mengatakan,
bahwa Pak Imam Nahrawi ini menerima Rp 26,5 miliar. Begitu dalam
jawaban itu berubah lagi Rp 23,3 miliar saya sudah total," kata Saleh.
Jadi karena ini memang bukti-bukti dicari setelah Pak Imam ditetapkan
sebagai tersangka, akhirnya kayak begini. Akhirnya nominal itu berubah ubah
Sedangkan tim biro hukum KPK, Muhammad Hafez, mengatakan KPK tetap pada
jawabannya, penetapan tersangka dan seluruh rangkaian penyidikan sesuai
undang-undang dan KUHAP. KPK memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Imam
sebagai tersangka.
"Ya (penetapan tersangka) sah. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan," kata Hafez. Eks Menpora Imam Nahrawi mengajukan praperadilan, meminta status tersangkanya dlam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Namun KPK menegaskan penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosedur.
"Ya (penetapan tersangka) sah. Sudah ada bukti permulaan yang disampaikan," kata Hafez. Eks Menpora Imam Nahrawi mengajukan praperadilan, meminta status tersangkanya dlam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Namun KPK menegaskan penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosedur.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana
hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya.
Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014
hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (syam/TN)
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (syam/TN)
Praperadilan Imam Nahrawi Diputus Hari Ini
Reviewed by samsul huda
on
November 11, 2019
Rating:
Post a Comment