Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrowi Ditolak
GTOPNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus
suap dana hibah KONI ditolak.
Hal itu terungkap
dalam sidang dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Hakim tunggal Elfian
mengatakan, status tersangka Imam Nahrawi sah.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian ketika membacakan putusan dalam perkara itu. |
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang
dilakukan KPK dinilai sudah sesuai prosedur. Maka status tersangka Imam di KPK dikatakan
tidak menyalahi prosedur hukum.
Imam sebelumnya meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan.
Imam sebelumnya meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan.
Imam keberatan atas status tersangkanya karena menilai belum pernah
diperiksa sebagai saksi.
Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas
pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini
terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (syam/TN)
Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrowi Ditolak
Reviewed by samsul huda
on
November 12, 2019
Rating:
Post a Comment