Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK
GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir meninggalkan
Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Senin (4/11/2019) pukul 17.55 WIB. Ia
meninggalkan Rutan KPK, usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin siang tadi.
Sofyan mengucapkan syukur saat ditanya vonis bebasnya. "Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya
ucapkan terima kasih banyak," kata Sofyan sembari berjalan keluar dari
Rutan KPK menuju mobil keluarga yang menjemputnya.
Sofyan mengatakan, bahwa pihaknya ingin segera pulang ke rumah. Ia juga
mengaku enggan apabila kembali menjadi Direktur Utama (Dirut) PLN.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di
rumah," ujar Sofyan.
Didampingi kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya, Sofyan Basir keluar dari
Rutan KPK, tempatnya ia ditahan. Bahkan Sofyan sempat berfoto di halaman rutan
bersama orang-orang yang mendampinginya.
Setelah itu, Sofyan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard yang
membawanya pulang.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis
bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara, jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta
subsider 3 bulan kurungan. Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan pembantuan
transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ketua Majelis Hakim
Hariono mengatakan, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur
perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua
Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo
dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek
Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau. (syam/TN)
Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 04, 2019
Rating:
Post a Comment