Staf Keuangan PT Waskita Karya Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus 14 Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - Staf Keuangan PT Waskita Karya, Wagimin kembali dipanggil
penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor
fiktif pada 14 unit proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Wagimin akan dimintai keterangan untuk
melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor
Rachman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Ia mengatakan, saksi Wagimin bukan kali ini
dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus sub kontraktor fiktif itu. Tetapi
Wagimin sudah berkali-kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
tersebut.
Dalam catatan KPK, Wagimin dipanggil
penyidik KPK, Kamis 21 November 2019, kemudian Jumat, 15 November 2019, dan
Senin, 18 November 2019. Dia dipanggil
untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus sub kontraktor fiktif.
Jumat (22/11/2019) dia masih dijadwalkan
untuk diperiksa KPK. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap
Wagimin pada hari ini.
KPK telah menetapkan General Manager of
Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk
Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada 14
proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga
menunjuk sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif
pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera
Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain dibuat
seolah-olah dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan itu tidak
melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun PT Waskita
Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran,
perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut
kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat kasus negara dirugikan Rp 186
miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya
kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
(syam/TN)
Staf Keuangan PT Waskita Karya Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus 14 Proyek Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
November 22, 2019
Rating:
Post a Comment