Staf Keuangan PT Waskita Karya Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus 14 Proyek Fiktif - GROBOGAN TOP NEWS

Staf Keuangan PT Waskita Karya Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus 14 Proyek Fiktif


GTOPNEWS.COM - Staf Keuangan PT Waskita Karya, Wagimin kembali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 unit proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Wagimin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Ia mengatakan, saksi Wagimin bukan kali ini dipanggil tim penyidik KPK terkait kasus sub kontraktor fiktif itu. Tetapi Wagimin sudah berkali-kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam catatan KPK, Wagimin dipanggil penyidik KPK, Kamis 21 November 2019, kemudian Jumat, 15 November 2019, dan Senin, 18 November 2019.  Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus sub kontraktor fiktif.
Jumat (22/11/2019) dia masih dijadwalkan untuk diperiksa KPK. Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Wagimin pada hari ini.
KPK telah menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat kasus negara dirugikan Rp 186 miliar. Perhitungan itu merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (syam/TN)

Staf Keuangan PT Waskita Karya Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus 14 Proyek Fiktif Staf Keuangan PT Waskita Karya Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus 14 Proyek Fiktif Reviewed by samsul huda on November 22, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD