Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun Peroleh Grasi
GTOPNEWS.COM - Annas
Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan mendapatkan grasi dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur Riau itu dikurangi Jokowi masa hukumannya
satu tahun.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade
Kusmanto kepada awak media di Jakarta membenarkan hal itu. Ia mengatakan,
Jokowi mengurangi masa tahanan Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.
"Grasi ini diberikan presiden berupa pengurangan
jumlah pidana dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun," kata Ade di Jakarta,
Selasa (26/11/2019).
Grasi itu berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G
tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25
Oktober 2019.
"Pidana denda Rp 200 juta subsider pidana
kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," ujar Ade.
Dengan pemberian grasi
itu, maka Annas akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020. Menurut Ade, grasi diberikan dengan
perimbangan usia Annas sudah sangat tua, yaitu 79 tahun.
Menurut sistem database pemasyarakatan,
Annas bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman
selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah
dibayar tanggal 11 Juli 2016.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis Pengadilan Tipikor
Jakarta 6 tahun penjara. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas
Maamun menjadi 7 tahun penjara. (syam/TN)
Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun Peroleh Grasi
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2019
Rating:
Post a Comment