Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun Peroleh Grasi - GROBOGAN TOP NEWS

Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun Peroleh Grasi


GTOPNEWS.COM -  Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan  mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan Gubernur Riau itu dikurangi Jokowi masa hukumannya satu tahun.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada awak media di Jakarta membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Jokowi mengurangi masa tahanan Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.
"Grasi ini diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun," kata Ade di Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Grasi itu berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi tersebut ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.
"Pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tetap harus dibayar," ujar Ade.
Dengan pemberian grasi itu, maka Annas akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020.  Menurut Ade, grasi diberikan dengan perimbangan usia Annas sudah sangat tua, yaitu 79 tahun.
Menurut sistem database pemasyarakatan, Annas bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 6 tahun penjara. Namun dalam kasasi, MA memperberat hukuman Annas Maamun menjadi 7 tahun penjara. (syam/TN)

Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun Peroleh Grasi Terpidana Korupsi Eks Gubernur Riau Annas Maamun Peroleh Grasi Reviewed by samsul huda on November 26, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD