Wali Kota Yogya Bantah Beri Aliran Dana ke Jaksa Eka sebagai TP4D
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK
memanggil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk diperiksa di BPKP Perwakilan
daerah itu, terkait dugaan suap lelang pekerjaan saluran (drainase) air hujan di
daerahnya tahun anggaran 2019. Kasus ini menjerat dua jaksa sebagai Tim
Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Usai menjalani pemeriksaan, Haryadi membantah ada aliran dana darinya dan
Dinas PU ke tersangka jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra.
"Disangkanya ada dugaan aliran dana dari Dinas (PU) dan kami ke Kejaksaan (Negeri Kota Yogyakarta), ya saya jawab tidak ada," kata Haryadi di Balai Kota Yogyakarta, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan hal itu setelah menjalani pemeriksaan KPK di BPKP Perwakilan Yogyakarta. Haryadi mengaku tidak mempermasalahkan pemeriksaan KPK terhadapnya. Karena mekanisme hukumnya begitu. Lebih-lebih proyek itu menjadi tanggungjawab Pemkot Yogyakarta.
"Disangkanya ada dugaan aliran dana dari Dinas (PU) dan kami ke Kejaksaan (Negeri Kota Yogyakarta), ya saya jawab tidak ada," kata Haryadi di Balai Kota Yogyakarta, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan hal itu setelah menjalani pemeriksaan KPK di BPKP Perwakilan Yogyakarta. Haryadi mengaku tidak mempermasalahkan pemeriksaan KPK terhadapnya. Karena mekanisme hukumnya begitu. Lebih-lebih proyek itu menjadi tanggungjawab Pemkot Yogyakarta.
"Sesuai mekanisme, kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan,
dan memang menurut saya harus sampai kami. Karena klarifikasi sebagai
penanggung jawab anggaran di saya, jadi saya dikonfirmasi, ada nggak dana ke
Eka Safitra dan saya jawab tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus suap
lelang pekerjaan rehabilitasi saluran (drainase) air hujan Kota Yogyakarta. Dalam
kasus ini, KPK menetapkan jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari
Solo Satriawan sebagai tersangka penerima suap.
Lewat para saksi itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan lain tersangka jaksa Eka Safitra.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Lewat para saksi itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan lain tersangka jaksa Eka Safitra.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan di
kantor BPKP Perwakilan DIY, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa
Yogyakarta. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dugaan suap
terkait proyek rehabilitasi saluran air ini. Selain dua jaksa tadi, tersangka
lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta (kontraktor).
Gabriella diduga memberi fee kepada jaksa Eka dan Satriawan
sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus
2019. (syam/TN)
Wali Kota Yogya Bantah Beri Aliran Dana ke Jaksa Eka sebagai TP4D
Reviewed by samsul huda
on
November 08, 2019
Rating:
Post a Comment