Wali Kota Yogya Bantah Beri Aliran Dana ke Jaksa Eka sebagai TP4D - GROBOGAN TOP NEWS

Wali Kota Yogya Bantah Beri Aliran Dana ke Jaksa Eka sebagai TP4D


GTOPNEWS.COM -  Penyidik KPK memanggil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk diperiksa di BPKP Perwakilan daerah itu, terkait dugaan suap lelang pekerjaan saluran (drainase) air hujan di daerahnya tahun anggaran 2019. Kasus ini menjerat dua jaksa sebagai Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Usai menjalani pemeriksaan, Haryadi membantah ada aliran dana darinya dan Dinas PU ke tersangka jaksa Kejari Yogyakarta  Eka Safitra.
"Disangkanya ada dugaan aliran dana dari Dinas (PU) dan kami ke Kejaksaan (Negeri Kota Yogyakarta), ya saya jawab tidak ada," kata Haryadi di Balai Kota Yogyakarta, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan hal itu setelah menjalani pemeriksaan KPK di BPKP Perwakilan Yogyakarta. Haryadi mengaku tidak mempermasalahkan pemeriksaan KPK terhadapnya. Karena mekanisme hukumnya begitu. Lebih-lebih proyek itu menjadi tanggungjawab Pemkot Yogyakarta. 
"Sesuai mekanisme, kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan, dan memang menurut saya harus sampai kami. Karena klarifikasi sebagai penanggung jawab anggaran di saya, jadi saya dikonfirmasi, ada nggak dana ke Eka Safitra dan saya jawab tidak ada," ujarnya. 
Sebelumnya penyidik KPK telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran (drainase) air hujan Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Solo Satriawan sebagai tersangka penerima suap.
Lewat para saksi itu, KPK menelusuri dugaan penerimaan lain tersangka jaksa Eka Safitra.
"KPK mendalami informasi terkait dengan dugaan penerimaan lain tersangka EFS dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Wali Kota Yogyakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (7/11/2019). 
Menurut Febri, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan DIY, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dugaan suap terkait proyek rehabilitasi saluran air ini. Selain dua jaksa tadi, tersangka lainnya adalah Gabriella Yuan Ana selaku pihak swasta (kontraktor).
Gabriella diduga memberi fee kepada jaksa Eka dan Satriawan sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus 2019. (syam/TN)

Wali Kota Yogya Bantah Beri Aliran Dana ke Jaksa Eka sebagai TP4D Wali Kota Yogya Bantah Beri Aliran Dana ke Jaksa Eka sebagai TP4D   Reviewed by samsul huda on November 08, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD