9 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati A Yani
GTOPNEWS.COM - Sembilan eks anggota DPRD Muara Enim dipanggil penyidik
KPK untuk diperiksa dalam kasus suap proyek –proyek pengadaan barang/jasa di Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY ( Bupati Muara
Enim nonaktif, Ahmad Yani)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kesembilan anggota DPRD itu adalah anggota periode 2014-2019. Mereka Indra
Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus
Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai
tersangka kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR daerah
itu.
KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT
Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin sebagai penerima suap. Dan Robi sebagai pemberi
suap. Ahmad Yani diduga menerima fee Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari
Robi Okta Fahlefi. Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen
untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar
Rp 130 miliar. (syam/TN)
9 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati A Yani
Reviewed by samsul huda
on
December 03, 2019
Rating:

Post a Comment