Akibat PT Tauberes Garuda, Kementerian BUMN Larang Bentuk Anak Usaha
GTOPNEWS.COM - Kementerian BUMN
melarang sementara (moratorium) pendirian anak usaha dan perusahaan
patungan (joint venture) kepada perusahaan pelat merah. Moratorium ini mulai
berlaku kemarin, Kamis (12/12/2019).
Demikian dikatakan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Kementerian
BUMN, Jakarta, Jumat (13/12).
Arya mengatakan, larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak, cucu, cicit, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
Moratorium dan evaluasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.
"Jadi hal ini untuk evaluasi anak, cucu, cicit BUMN,’’ ujarnya. Arya mengatakan, baru sebulan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) menjabat ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul cabang usahanya.
Arya mengatakan, larangan sementara ini dilakukan selama pemerintah melakukan evaluasi terhadap anak, cucu, cicit, dan seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN.
Moratorium dan evaluasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN.
"Jadi hal ini untuk evaluasi anak, cucu, cicit BUMN,’’ ujarnya. Arya mengatakan, baru sebulan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) menjabat ditemukan BUMN yang punya usaha air minum sampai 20, hotel 80-an, lalu rumah sakit. Banyak betul cabang usahanya.
Bisnis air minum, hotel, hingga rumah sakit ini dijalankan oleh anak atau cucu
usaha BUMN. Namun sektor usaha itu tak sesuai dengan bisnis inti (core) induk
usaha.
"Misalnya PT Pertamina (Persero) Pak Erick juga bilang punya 140 anak usaha, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk punya 60 perusahaan. Jadi cabang usahanya banyak sekali," ucap Arya.
Sejauh ini, pemerintah belum memiliki aturan khusus mengenai batasan kepemilikan anak usaha di satu BUMN. Hal itu yang kini menjadi kajian di Kementerian BUMN.
"Kita akan lihat dulu anak atau cucu usahanya mendukung atau tidak," jelasnya.
"Misalnya PT Pertamina (Persero) Pak Erick juga bilang punya 140 anak usaha, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk punya 60 perusahaan. Jadi cabang usahanya banyak sekali," ucap Arya.
Sejauh ini, pemerintah belum memiliki aturan khusus mengenai batasan kepemilikan anak usaha di satu BUMN. Hal itu yang kini menjadi kajian di Kementerian BUMN.
"Kita akan lihat dulu anak atau cucu usahanya mendukung atau tidak," jelasnya.
Arya bilang pemerintah akan melakukan konsolidasi anak dan cucu usaha BUMN. Ini
dilakukan agar masing-masing perusahaan bergerak sesuai dengan bisnis utamanya.
Misalnya, anak dan cucu usaha BUMN yang bergerak di sektor perhotelan akan dikonsolidasikan dengan BUMN perhotelan yakni PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau Inna Hotel Group. Nantinya, pemerintah akan mencari skema yang tepat untuk pemindahan struktur anak dan cucu usaha tersebut.
"Bisa saja dilepas anak dan cucu usaha dari induk. Misal hotel bisa saja dibeli Inna Hotel. Itu Kementerian BUMN yang akan cari cara, karena harus untung juga," ucap Arya. (syam/TN)
Misalnya, anak dan cucu usaha BUMN yang bergerak di sektor perhotelan akan dikonsolidasikan dengan BUMN perhotelan yakni PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau Inna Hotel Group. Nantinya, pemerintah akan mencari skema yang tepat untuk pemindahan struktur anak dan cucu usaha tersebut.
"Bisa saja dilepas anak dan cucu usaha dari induk. Misal hotel bisa saja dibeli Inna Hotel. Itu Kementerian BUMN yang akan cari cara, karena harus untung juga," ucap Arya. (syam/TN)
Akibat PT Tauberes Garuda, Kementerian BUMN Larang Bentuk Anak Usaha
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2019
Rating:
Post a Comment