BPR Indramayu Digeledah KPK Terkait Kasus yang Menjerat Bupati Supendi
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Indramayu, Jabar, terkait kasus dugaan suap Bupati
Indramayu nonaktif Supendi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pengeledahan itu, Tim
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen keuangan terkait kasus yang menjerat
Bupati Supendi.
"Sejumlah dokumen keuangan itu, kini disita untuk kepentingan penyidikan," kata Febri Diansyah di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
"Sejumlah dokumen keuangan itu, kini disita untuk kepentingan penyidikan," kata Febri Diansyah di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Selain di BPR, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain
di Indramayu. Yaitu rumah Direktur Utama BPR Indramayu Sugiyanto.
di Jalan Yos Sudarso, Indramayu.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta. Omarsyah menerima Rp 350 juta. Dan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Dalam kasus ini, Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR. Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta. Omarsyah menerima Rp 350 juta. Dan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan
proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
CAS diketahui mendapatkan 7 proyek
pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. (syam/TN)
BPR Indramayu Digeledah KPK Terkait Kasus yang Menjerat Bupati Supendi
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2019
Rating:
Post a Comment