Dewan Pengawas KPK Belum Kerja, Tunggu Perpres Turun
GTOPNEWS.COM - Dewan
Pengawas (Dewas) KPK kemarin belum bekerja, meski sudah dilantik Presiden
Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat 22
Desember 2019.
Anggota
Dewas KPK Harjono mengaku, masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Sebab, perpres itu bakal menjadi landasan Dewas KPK bekerja.
"Masih
tunggu aturan perpresnya," kata Harjono di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Perpres
dari Presiden Jokowi ini diperlukan karena belum ada aturan turunan dari UU Nomor 19/2019 tentang
KPK yang mendasari terbentuknya Dewas sebagai organ baru di tubuh KPK.
Pasal
37C UU nomor 19/2019 menyatakan, dalam menjalankan tugas Dewas akan
dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ itu diatur dengan
Peraturan Presiden.
Ia
mengaku belum ada action di KPK.
Dewas satu dengan lainnya masih koordinasi tentang pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, Presiden
Jokowi melantik Dewan Pengawas Komisi KPK periode 2019-2023 di Istana Kepresidenan
Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019.
Mereka
adalah Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan
Syamsuddin Haris.
Upacara
pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor
140/P Tahun 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam Keppres ini,
Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Panggabean. Sedangkan keempat lainnya
merupakan anggota dewan pengawas.
Mereka
kemudian membacakan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode
2019-2023, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan.
(syam/TN)
Dewan Pengawas KPK Belum Kerja, Tunggu Perpres Turun
Reviewed by samsul huda
on
December 23, 2019
Rating:
Post a Comment