Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Cegah Dadang ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - KPK cegah Dadang Suganda
bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dadang
adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Pemkot Bandung pada 2012.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dadang
dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 26 November
2019. .
"Surat untuk itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
"Surat untuk itu telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Dadang
adalah tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan RTH di
Pemkot Bandung.
|
Dadang ditersangkakan karena diduga menjadi makelar
tanah pengadaan RTH Kota Bandung. Ia menjadi makelar bersama eks anggota DPRD
Kota Bandung Kadar Slamet.
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomard dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak. (syam/TN)
Menurut KPK, Dadang memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan Edi Siswadi yang saat itu merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Edi kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah Pemkot Bandung saat itu Herry Nurhayat membantu Dadang dalam pengadaan tanah untuk RTH itu.
"Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada DGS (Dadang Suganda). Namun DGS hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp 30 miliar," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK juga sudah menjerat 3 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomard dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet.
KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 69 miliar. KPK juga menduga aliran dana dari korupsi itu menuju sejumlah pihak. (syam/TN)
Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Cegah Dadang ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
December 03, 2019
Rating:
Post a Comment