Eks Komut PTPN VI Syarkawi Rauf Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Distribusi Gula
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil Komisaris Utama PTPN VI M Syarkawi
Rauf untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi
gula.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi dipanggil sebagai saksi
untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
‘’Pemeriksaan Syarkawi untuk mendalami aliran dana distribusi gula ketika yang bersangkutan jadi komisaris utama PTPN VI,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
‘’Pemeriksaan Syarkawi untuk mendalami aliran dana distribusi gula ketika yang bersangkutan jadi komisaris utama PTPN VI,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Syarkawi Rauf adalah mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPK juga memanggil Ketua APTRI (Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia) X H
Mubin dan Ketua APTRI XI Sunarto Edi Sukamto menjadi saksi untuk Laksana.
Nama Syarkawi Rauf muncul dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa
Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Jaksa menyebut
Pieko memberikan uang SGD 190.300 kepada Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris
Utama PTPN VI.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada M Syarkawi Rauf sebesar SGD
190.300 atau setara dengan Rp 1.966.500.000," kata jaksa KPK membacakan
surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta
Pusat, Senin (25/11).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu I Kadek Kertha
Laksana bersama Dirut PTPN III nonaktif Dolly Pulungan sebagai penerima.
Sedangkan sebagai pemberi, ada Pieko Nyotosetiadi selaku pemilik PT Fakar Mulia
Transindo.
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut. (syam/TN)
Dolly diduga menerima suap dari Pieko senilai SGD 345 ribu. Pemberian suap itu terkait pendistribusian gula.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, uang SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU (Dolly Pulungan) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut. (syam/TN)
Eks Komut PTPN VI Syarkawi Rauf Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Distribusi Gula
Reviewed by samsul huda
on
December 02, 2019
Rating:
Post a Comment