Eks Pejabat Waskita Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka 14 Unit Proyek Fiktif
GTOPNEWS.COM - Fathor Rachman, eks Kepala
Divisi II PT Waskita Karya (Persero) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa
terkait 14 unit proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.
‘’Kali ini Fathor diperiksa sebagai tersangka,’’ kata Kabag Pemberitaaan dan
Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (18/12/2019).
Fathor keluar dari ruang pemeriksaan
Lantai II Gedung KPK pukul 16.30 WIB. Fathor mengenakan kemeja putih. Hal itu
pertanda yang bersangkutan belum ditahan. Karena kalau ditahan, dipastikan dia diharuskan
mengenakan rompi oranye dan tangan dalam keadaan diborgol.
Fathor
lebih banyak diam ketika ditanya mengenai pemeriksaannya hari ini. Bahkan tak
menghiraukan brondongan pertanyaan awak media yang mengerubutinya. Dia terus berjalan
cepat menuju mobilnya di halaman Gedung KPK.
Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan 14 unit proyek fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
"Diduga empat perusahaan itu, tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan sub kontraktor kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar. (syam/TN)
Eks Pejabat Waskita Karya Diperiksa KPK sebagai Tersangka 14 Unit Proyek Fiktif
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2019
Rating:
Post a Comment