Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara
GTOPNEWS.COM
– Penyidik KPK memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi Abdurachman untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi
pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurhadi sebagai tersangka kasus itu,
akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon
Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
"Kali
ini yang bersangkutan diperiksa sebagai untuk tersangka HS," kata Febri di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Selain
Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono
(RHE) menantu Nurhadi. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Hiendra Soenjoto.
Rencananya
pada hari itu tersangka Hiendra Soenjoto dijadwalkan juga menjalani pemeriksaan
sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Selain
tiga tersangka itu, penyidik KPK memanggil enam saksi lain untuk
tersangka Hiendra Soenjoto.
Dua orang di antaranya
adalah pihak swasta atas nama Marieta dan Iwan Cendekia Liman, Pegawai Bank
Bukopin Andi Darma, mantan General Regional IV (Jatim, Bali, NTB, NTT) tahun
2013-2015 Heri Purwanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan Hilman
Lubis, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Bahrain Lubis.
Sebelumnya,
KPK telah menetapkan tiga tersangka dlam kasus dugaan pengurusan perkara
perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) pada tahun 2010. Ketiganya adalah
mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantu Nurhadi, Rezky
Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).
Nurhadi
dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari
tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan
Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero). Hal itu
agar proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN
(Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat ditangguhkan.
Untuk
membiayai pengurusan perkara itu, menantu Nurhadi yakni Rezky memberi jaminan
delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan
uang senilai Rp 14 miliar. (syam/TN)
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Diperiksa KPK Terkait Suap Pengurusan Perkara
Reviewed by samsul huda
on
December 20, 2019
Rating:
Post a Comment