Giliran 6 Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Ahmad Yani
GTOPNEWS.COM - Kini giliran enam orang
anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dipanggil penyidik KPK untuk
diperiksa di lantai II Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (5/12/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai
saksi dalam kasus suap terkait proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim. "Yang bersangkutan
akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif,
Ahmad Yani)," kata Febri di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Enam anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah Umam Fajri, Wilian
Husin, Mardiansah, Irul, Elizon, Tjik Melan dan Misran.
Bersamaan itu, penyidik KPK juga memanggil Plt Kepala Dinas PUPR Muara
Enim Ramlan Suryamin untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Bupati
Nonaktif Muara Enim Ahmad Yani.
Febri mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana ke
pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Dugaan aliran dana itu didalami dari pemeriksaan terhadap 18 anggota
DPRD Muara Enim periode 2014-2019 yang sudah dipanggil pada Hari Selasa dan
Rabu (3-4/12/2019) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran
dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara
Enim," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai
tersangka kasus suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR daerah
itu.
KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan merangkap Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT
Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Robi diduga
sebagai pemberi suap. Ahmad Yani diduga menerima fee Rp 13,4 miliar dari
pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. (syam/TN)
Giliran 6 Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Ahmad Yani
Reviewed by samsul huda
on
December 05, 2019
Rating:
Post a Comment