Hukuman Penjara Idrus Marham Dikurangi MA 3 Tahun, KPK Kecewa Berat - GROBOGAN TOP NEWS

Hukuman Penjara Idrus Marham Dikurangi MA 3 Tahun, KPK Kecewa Berat


GTOPNEWS.COM - KPK menyatakan kecewa berat atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana korupsi, Idrus Marham. Pengurangan hukuman itu dinilai adanya ketidakseriusan antara penegak hukum dalam memberikan dampak jera terhadap terpidana korupsi.
“Kami kecewa berat dengan putusan yang seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA tentang pengurangan hukuman mantan Meteri Sosial (Mensos) 2018 itu. Akan tetapi Febri meyakini, putusan pengurangan hukum pada tingkat kasasi tersebut, melukai rasa keadilan terhadap masyarakat umum.
Pihaknya berharap ada kesamaan visi antara sesama penegak hukum untuk memberikan dampak jera terhadap para pelaku yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Sebelumnya KPK sempat melakukan penuntutan terhadap terdakwa Idrus Marham 5 tahun penjara. Akan tetapi, pada vonis pertama di PN Tipikor Jakarta, majelis hakim cuma menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta karena terbukti bersalah menerima uang sogokan senilai Rp 2,5 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo, dalam proyek PLTU Riau-1 2015.
Kemudian KPK melawan putusan itu, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor, Jakarta. Di tingkat banding inilah, Majelis Hakim Tinggi mengabulkan tuntutan KPK dengan menambah vonis 3 tahun penjara terhadap Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara.
Namun putusan PT Tipikor itu, membuat Idrus Marham tak senang dan melawan sampai tingkat kasasi. Pada 2 Desember 2019, Majelis Hakim MA memutuskan untuk mengurangi putusan PT Tipikor, dari 5 tahun penjara, dan menguatkan vonis PN Tipikor dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.
Pengurangan hukuman dua tahun oleh MA itu, diputus oleh Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, dan dua anggotanya Hakim Krisna Harahap, dan Abdul Latif.
Kekecewaan KPK atas pengurangan hukuman ini dinilai wajar. Karena, menurut Febri tak semestinya Idrus Marham mendapat keringanan hukuman dari dugaan korupsi yang sudah terbukti.
“Dengan pengurangan hukuman itu membuat kami cukup kecewa. Dari tiga tahun penjara, menjadi lima tahun, lalu dikembalikan dikurangi dua tahun. Tidak semestinya dikurangi hukumannya,” ujarnya. 
Putusan pengurangan tiga tahun penjara untuk Idrus Marham itu, dinyatakan inkrah. Satu-satunya perlawanan KPK adalah lewat Pinanjauan Kembali (PK). Akan tetapi, Febri mengatakan, upaya hukum luar biasa tersebut, belum akan dilakukan.
Koordinator Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda kepada wartawan mengatakan, pengurangan hukuman dari MA itu, sudah tepat. Bahkan kata dia, seharusnya MA membebaskan kliennya.
“Seharusnya klien kami (Idrus Marham) diputus bebas. Karena Idrus Marham, tidak tahu menahu tentang proyek PLTU Riau-1,” katanya.
Samsul mengatakan, fakta persidangan dari tingkat pertama mengungkapkan kesaksian, bahwa nama kliennya tersebut hanya dicatut Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, rekan Idrus Marham sesama Partai Golkar yang menerima suap untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)

Hukuman Penjara Idrus Marham Dikurangi MA 3 Tahun, KPK Kecewa Berat Hukuman Penjara Idrus Marham Dikurangi MA 3 Tahun,  KPK Kecewa Berat Reviewed by samsul huda on December 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD