Hukuman Penjara Idrus Marham Dikurangi MA 3 Tahun, KPK Kecewa Berat
GTOPNEWS.COM - KPK menyatakan kecewa berat
atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana korupsi,
Idrus Marham. Pengurangan hukuman itu dinilai adanya ketidakseriusan antara
penegak hukum dalam memberikan dampak jera terhadap terpidana korupsi.
“Kami kecewa berat dengan putusan yang
seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya belum
menerima salinan putusan dari MA tentang pengurangan hukuman mantan Meteri
Sosial (Mensos) 2018 itu. Akan tetapi Febri meyakini, putusan pengurangan hukum
pada tingkat kasasi tersebut, melukai rasa keadilan terhadap masyarakat umum.
Pihaknya berharap ada kesamaan visi
antara sesama penegak hukum untuk memberikan dampak jera terhadap para pelaku
yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Sebelumnya KPK sempat melakukan
penuntutan terhadap terdakwa Idrus Marham 5 tahun penjara. Akan tetapi, pada
vonis pertama di PN Tipikor Jakarta, majelis hakim cuma menjatuhkan pidana
penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta karena terbukti bersalah menerima
uang sogokan senilai Rp 2,5 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo, dalam proyek
PLTU Riau-1 2015.
Kemudian KPK melawan putusan itu, pada
tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor, Jakarta. Di tingkat banding
inilah, Majelis Hakim Tinggi mengabulkan tuntutan KPK dengan menambah vonis 3
tahun penjara terhadap Idrus Marham, menjadi 5 tahun penjara.
Namun putusan PT Tipikor itu, membuat
Idrus Marham tak senang dan melawan sampai tingkat kasasi. Pada 2 Desember 2019,
Majelis Hakim MA memutuskan untuk mengurangi putusan PT Tipikor, dari 5 tahun
penjara, dan menguatkan vonis PN Tipikor dengan pidana penjara selama 3 tahun
penjara.
Pengurangan hukuman dua tahun oleh MA
itu, diputus oleh Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, dan dua anggotanya Hakim
Krisna Harahap, dan Abdul Latif.
Kekecewaan KPK atas pengurangan hukuman ini
dinilai wajar. Karena, menurut Febri tak semestinya Idrus Marham mendapat
keringanan hukuman dari dugaan korupsi yang sudah terbukti.
“Dengan pengurangan hukuman itu membuat
kami cukup kecewa. Dari tiga tahun penjara, menjadi lima tahun, lalu dikembalikan
dikurangi dua tahun. Tidak semestinya dikurangi hukumannya,” ujarnya.
Putusan pengurangan tiga tahun penjara
untuk Idrus Marham itu, dinyatakan inkrah. Satu-satunya perlawanan KPK adalah
lewat Pinanjauan Kembali (PK). Akan tetapi, Febri mengatakan, upaya hukum luar
biasa tersebut, belum akan dilakukan.
Koordinator Pengacara Idrus Marham, Samsul
Huda kepada wartawan mengatakan, pengurangan hukuman dari MA itu, sudah tepat.
Bahkan kata dia, seharusnya MA membebaskan kliennya.
“Seharusnya klien kami (Idrus Marham)
diputus bebas. Karena Idrus Marham, tidak tahu menahu tentang proyek PLTU
Riau-1,” katanya.
Samsul mengatakan, fakta persidangan
dari tingkat pertama mengungkapkan kesaksian, bahwa nama kliennya tersebut
hanya dicatut Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI, rekan Idrus
Marham sesama Partai Golkar yang menerima suap untuk meloloskan proyek PLTU
Riau-1. (syam/TN)
Hukuman Penjara Idrus Marham Dikurangi MA 3 Tahun, KPK Kecewa Berat
Reviewed by samsul huda
on
December 05, 2019
Rating:
Post a Comment