Istri Eks Menpora Diperiksa KPK terkait Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM - KPK memanggil Shobibah Rohmah, istri eks Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk diperiksa terkait suap dana hibah Kementerian
Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Janji Shobibah untuk koperatif dilaksanakan
dengan penuh tanggungjawab. Dia terlihat di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan, Kamis (19/12/2019) pukul 13.45 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan,
Shohibah diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Miftahul Ulum.
"Jadi fokus kami saat ini adalah
mendalami pengetahuan dari saksi terkait interaksi tersangka Ulum dengan
Menpora pada saat itu, karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak
bisa dilepaskan dari peran tersangka Ulum," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan
mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum
sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat
gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5
miliar.
Uang itu merupakan commitment
fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada
Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK
menduga uang itu, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak
Iain yang terkait.
Sebelumnya,
KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelima
orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember
2018.
Mereka
adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada
Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA). (syam/TN)
Istri Eks Menpora Diperiksa KPK terkait Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
December 19, 2019
Rating:
Post a Comment