Jelang Tahun Baru, Pupuk Bersubsidi di Grobogan Langka di Tingkat Petani
GROBOGAN (GTopNews.Com) – Sehari menjelang tahun
baru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pupuk bersubsidi masih langka di
tingkat petani. Padahal pupuk bersubsidi jenis urea, ponska, ZA, SP36 dan
lainnya itu, sudah dialokasikan pemerintah melalui rencana definitif kebutuhan
kelompok (e-RDKK) musim tanam (MT) padi Oktober-Maret
(Okmar) 2019-2020.
‘’Lalu kemana
pupuk bersubsidi itu,’’ kata beberapa kelompok tani di Grobogan, Selasa
(31/12/2019).
Mereka
menduga pupuk jatah petani itu, dilarikan distributor dan pengecer ke luar
daerah. Atau dijual ke pedagang umum dengan harga di atas harga eceran
tertinggi (HET). Terbukti berbagai jenis pupuk bersubsidi tersebut didapati banyak
dijual pedagang umum dengan harga Rp 130.000/sak urea. Atau naik Rp 35.000/sak
dari HET urea Rp 95.000/sak.
‘’Seharusnya
pupuk bersubsidi tak bisa dijual bebas di pasaran. Sebab pupuk itu sepenuhnya milik
petani yang dialokasikan pemerintah melalui e-RDKK,’’ kata Wardi, anggota
kelompok tani Purwodadi.
Kementerian
Pertanian menyatakan bahwa pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para
petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pupuk itu disalurkan
melalui 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat
waktu, dan tepat mutu.
Agar prinsip itu
terpenuhi, Kementan terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk
subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat
pengawasan.
Pupuk subsidi
itu diatur melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11
Pebruari 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian.
"Dalam Pasal 1 dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan
penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang
dilaksanakan atas dasar program pemerintah," kata Direktur Jenderal
Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo
Edhy.
Prinsip 6T ini untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan KPK dan
BPK. Yaitu Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi
langsung kepada petani.
Perintah
melalui Kementan dan Kementerian Keuangan diminta
menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran.
Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan
pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.
"Selain
itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat
guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.
Kementan meminta
dukungan aparat mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada
penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
"Kita
sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi
peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan
laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo
Edhy. (syam/TN)
Jelang Tahun Baru, Pupuk Bersubsidi di Grobogan Langka di Tingkat Petani
Reviewed by samsul huda
on
December 31, 2019
Rating:
Post a Comment