Jelang Tahun Baru, Pupuk Bersubsidi di Grobogan Langka di Tingkat Petani - GROBOGAN TOP NEWS

Jelang Tahun Baru, Pupuk Bersubsidi di Grobogan Langka di Tingkat Petani


GROBOGAN (GTopNews.Com) – Sehari menjelang tahun baru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pupuk bersubsidi masih langka di tingkat petani. Padahal pupuk bersubsidi jenis urea, ponska, ZA, SP36 dan lainnya itu, sudah dialokasikan pemerintah melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) musim tanam (MT) padi  Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020.
‘’Lalu kemana pupuk bersubsidi itu,’’ kata beberapa kelompok tani di Grobogan, Selasa (31/12/2019).
Mereka menduga pupuk jatah petani itu, dilarikan distributor dan pengecer ke luar daerah. Atau dijual ke pedagang umum dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Terbukti berbagai jenis pupuk bersubsidi tersebut didapati banyak dijual pedagang umum dengan harga Rp 130.000/sak urea. Atau naik Rp 35.000/sak dari HET urea Rp 95.000/sak.
‘’Seharusnya pupuk bersubsidi tak bisa dijual bebas di pasaran. Sebab pupuk itu sepenuhnya milik petani yang dialokasikan pemerintah melalui e-RDKK,’’ kata Wardi, anggota kelompok tani Purwodadi.  
Kementerian Pertanian menyatakan bahwa pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pupuk itu disalurkan melalui 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 
Agar prinsip itu terpenuhi, Kementan terus kawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.
Pupuk subsidi itu diatur melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
 "Dalam Pasal 1 dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," kata Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.
 Prinsip 6T ini untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan KPK dan BPK. Yaitu Kementan  diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Perintah melalui Kementan dan Kementerian Keuangan diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran. Kemudian PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementerian pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Kementan meminta dukungan aparat mengawal distribusi pupuk bersubsidi sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi, silakan laporkan ke pihak berwenang bila menemukan kejanggalan," ungkap Sarwo Edhy. (syam/TN)

Jelang Tahun Baru, Pupuk Bersubsidi di Grobogan Langka di Tingkat Petani Jelang Tahun Baru, Pupuk Bersubsidi di Grobogan Langka di Tingkat Petani Reviewed by samsul huda on December 31, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD