Kasus Bupati Supendi, Kasat Reskrim Indramayu dan Jaksa Absen dari Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM - Dua saksi dari anggota Polri dan
Kejaksaan terkait kasus dugaan suap Bupati Indramayu, Jabar, Supendi
absen dari panggilan KPK. Tidak diketahui mengapa keduanya tidak hadir
memenuhi panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai Selasa (10/12) sore,
tidak ada kabar yang masuk ke KPK mengenai ketidakhadiran dari dua unsur saksi
itu. Terkait dengan masalah tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Polri
dan Kejaksaan untuk menghadirkan kedua saksi tadi.
"Dua saksi ini belum hadir memenuhi panggilan KPK, maka KPK berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Febri di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
"Dua saksi ini belum hadir memenuhi panggilan KPK, maka KPK berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk kebutuhan pemeriksaan," kata Febri di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Kedua saksi itu adalah Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo
dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah. Febri
menyebut kedua orang itu dipanggil saksi untuk tersangka Supendi.
"Posisi mereka sebagai saksi tentu yang didalami apa yang ia ketahui
terkait pokok perkara yang menjerat Bupati Supendi," ujarnya.
Sebelumnya Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR.
Sebelumnya Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR.
Supendi diduga menerima uang Rp 200
juta. Omarsyah menerima Rp 350 juta. Dan Wempy diduga menerima Rp 560 juta
selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang ini diduga diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang
mengerjakan proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS
diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp
15 miliar. (syam/TN)
Kasus Bupati Supendi, Kasat Reskrim Indramayu dan Jaksa Absen dari Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
December 11, 2019
Rating:
Post a Comment