Kasus Suap Jaksa TP4D, KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Jaksa TP4D, KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta


GTOPNEWS.COM - Dua anggota DPRD Yogyakarta dan satu mantan anggota DPRD daerah itu, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Jaksa Eka Safitra, Senin (2/12/2019).
Dua anggota DPRD itu adalah adalah Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan Widagdo Nugroho.  Adapun eks anggota DPRD yang diperiksa adalah Febri Agung Herlambang. Plh Biri Humas KPK Yuyuk Andriati Ishak mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (eks jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra.
‘’Hasan dan Agung diperiksa dalam statusnya sebagai pihak swasta yang diduga mengetahui adanya lelang proyek rehabilitasi saluran di Jalan Supomo Kota Yogyakarta yang bermasalah itu,’’ kata KPK Yuyuk di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Penyidik KPK telah memanggil anggota DPRD Yogyakarta yang lain Sujanarko, pada Jumat (29/11/2019), meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Sebelumnya KPK telah menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang.
Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan penyediaan tenaga ahli K3.
Sementara jaksa Eka mengarahkan masuknya syarat itu, untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.
‘’Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alexander KPK Alexander ketika jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019). (syam/TN)

Kasus Suap Jaksa TP4D, KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta Kasus Suap Jaksa TP4D, KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta Reviewed by samsul huda on December 03, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD