Kasus Suap Jaksa TP4D, KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta
GTOPNEWS.COM - Dua anggota DPRD Yogyakarta dan satu mantan anggota DPRD daerah
itu, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Jaksa Eka
Safitra, Senin (2/12/2019).
Dua anggota DPRD itu adalah adalah Emanuel Ardi Prasetya dan Hasan
Widagdo Nugroho. Adapun eks anggota DPRD
yang diperiksa adalah Febri Agung Herlambang. Plh Biri Humas KPK Yuyuk Andriati Ishak mengatakan, ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (eks jaksa
pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra.
‘’Hasan dan Agung diperiksa dalam statusnya sebagai pihak swasta yang
diduga mengetahui adanya lelang proyek rehabilitasi saluran di Jalan Supomo Kota
Yogyakarta yang bermasalah itu,’’ kata KPK Yuyuk di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
Penyidik KPK telah memanggil anggota DPRD Yogyakarta yang lain
Sujanarko, pada Jumat (29/11/2019), meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi
panggilan. Sebelumnya KPK telah menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa
pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas
kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di
Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT
Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jaksa Satriawan berperan
mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan
lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang.
Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta mengarahkan Kepala Bidang
Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP)
Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan
syarat adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan
penyediaan tenaga ahli K3.
Sementara jaksa Eka mengarahkan masuknya syarat itu, untuk membatasi
jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA
(Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang.
‘’Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella diumumkan sebagai pemenang
lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar. Diduga commitment fee yang sudah
disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Alexander KPK
Alexander ketika jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
(syam/TN)
Kasus Suap Jaksa TP4D, KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta
Reviewed by samsul huda
on
December 03, 2019
Rating:
Post a Comment