Kejaksaan Agung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp 242 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Kejaksaan Agung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp 242 Miliar


GTOPNEWS.COM - Jaksa Agung muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 242 miliar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, eksekusi itu dilakukan dalam rangka Kejaksaan Agung menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yaitu menyita aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.
Burhanuddin mengakui aset milik Supersemar itu masih kurang, namun tim eksekutor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus menelusuri aset milik yayasan tersebut hingga mencapai Rp4,4 triliun sesuai putusan MA.
“JAM Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp 242 miliar dari hasil eksekusi Yayasan Supersemar yang sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019,"  kata Burhanuddin di Jakarta, Senin (30/12/2019).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi pengadilan.
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 19 Februari 2009. 
Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan Yayasan Supersemar kepada pemerintah. 
Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan MA. Kemudian diputus  Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun. 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.  (syam/TN)

Kejaksaan Agung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp 242 Miliar Kejaksaan Agung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp 242 Miliar Reviewed by samsul huda on December 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD