Kejaksaan Agung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp 242 Miliar
GTOPNEWS.COM - Jaksa Agung muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
(JAMDatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset Yayasan Supersemar
sebesar Rp 242 miliar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, eksekusi itu dilakukan dalam
rangka Kejaksaan Agung menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yaitu
menyita aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 4,4 triliun.
Burhanuddin mengakui aset milik Supersemar itu masih kurang, namun tim eksekutor
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus menelusuri aset milik yayasan
tersebut hingga mencapai Rp4,4 triliun sesuai putusan MA.
“JAM Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp 242 miliar dari
hasil eksekusi Yayasan Supersemar yang sudah dimasukkan ke kas negara pada 28
November 2019," kata Burhanuddin di
Jakarta, Senin (30/12/2019).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mencatat 113 rekening giro dan
deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, ada dua bidang tanah serta
lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi pengadilan.
Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar tahun 2007 secara perdata.
Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan
sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.
Pada tingkat pertama 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah
mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar
ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini
dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 19 Februari 2009.
Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Oktober
2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus
dibayarkan Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta, sehingga
putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan MA.
Kemudian diputus Yayasan Supersemar
harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan sejumlah
aset berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan
Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas
8.120 meter persegi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup,
Desa Megamendung, Bogor. (syam/TN)
Kejaksaan Agung Sita Aset Yayasan Supersemar Rp 242 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
December 30, 2019
Rating:
Post a Comment