Ketua KPK Agus Jelaskan Tak Ada OTT Bukan Karena Revisi UU KPK Diberlakukan - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua KPK Agus Jelaskan Tak Ada OTT Bukan Karena Revisi UU KPK Diberlakukan



GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan alasan KPK tak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pasca diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ia beralasan hal itu disebabkan masalah teknis di bagian penyidikan, yaitu ganti server. Praktis  surat perintah penyadapan (spindap) tidak berjalan efektif.
"Kemarin itu ada sedikit problem teknik sebenarnya. Jadi pas UU berlaku server untuk penyadapan diganti. Jadi sekitar seminggu, dua minggu lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindapnya tidak efektif," kata Agus Rahadjo di Gedung Anti-Corruption Learning Center, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). 
Agus mengatakan, perbaikan server itu, kini sudah selesai. Tetapi keburu masa tugas pimpinan KPK di bawah pimpinannya segera habis. Namun demikian Agus menegaskan bahwa KPK tetap bisa melakukan OTT bila ada dugaan korupsi dengan bukti yang cukup.
"Server itu hari-hari ini sudah berjalan lagi mestinya kalau ada kasus bisa saja hari ini OTT," ujarnya
Ia membantah bahwa tak ada OTT itu, bukan bukan karena disahkannya revisi UU KPK . Kalau UU nya masih mengizinkan apalagi transisi UU berlaku 2 tahun. Jadi kalau kemarin ada kasus yang matang bisa saja OTT, tapi kemarin tidak ada yang matang," ujar Agus.
Pihaknya berharap ke depan KPK bisa membangun konstruksi sebuah kasus lebih baik dibanding OTT. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan informasi dari semua pihak baik PPATK hingga laporan masyarakat.
Menurutnya, ke depan mestinya membangun kasus lebih meaningful, banyak artinya dibanding OTT. Kalau data dari PPATK, BPK, dari masyarakat ke depan difokuskan ke case building, bangun kasus yang korupsinya lebih besar. (syam/TN)

Ketua KPK Agus Jelaskan Tak Ada OTT Bukan Karena Revisi UU KPK Diberlakukan Ketua KPK Agus Jelaskan Tak Ada OTT Bukan Karena Revisi UU KPK Diberlakukan Reviewed by samsul huda on December 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD