Ketua KPK Agus Rahardjo: Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Masih Diperiksa PPNS
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat, bahwa kasus penyelundupan motor gede (Moga)
jenis Harley Davidson dan sepeda gowes brompton di pesawat Garuda merupakan
kewenangan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Sebab hal itu menyangkut pajak
bea masuk barang mewah.
‘’Kasus itu kan masih diselidiki penyidik di lingkungan Bea Cukai dan Pajak.
Kalau hanya melanggar UU pajak hal itu masih menjadi kewajiban penyidik pegawai
negeri sip-il (PPNS),’’ kata Agus di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Ia mengatakan, kecuali kasus itu, diindikasikan korupsi, dipastikan nanti akan ada lembaga penegak hukum yang menanganinya. Dalam hal ini bisa kepolisian maupun kejaksaan.
Ia mengatakan, kecuali kasus itu, diindikasikan korupsi, dipastikan nanti akan ada lembaga penegak hukum yang menanganinya. Dalam hal ini bisa kepolisian maupun kejaksaan.
Agus mengatakan bahwa pihaknya selalu
menerima laporan seperti surat perintah penyidikan (sprindik) dari aparat
penegak hukum lain mengenai suatu kasus. Termasuk kasus penyelundupan barang
mewah di pesawat itu bila kasusnya di tangan pihak yang berwajib atau lainnya. Kemudian
dalam kasus ini posisi KPK hanya melakukan pengawasan.
"Kalau PPLN di Dirjen Bea Cukai bekerja sama dengan polisi, kita pasti dilapori. Termasuk sprindiknya, dan kemudian KPK mengawasi dan melakukan supervisi," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengenai skandal itu. Di sisi lain Yusri mengaku berkomunikasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta soal perkembangan kasusnya.
"Gini, kasusnya kan masih ditangani Unit Penindakan Bea Cukai. Itupun baru kemarin pengungkapan kasusnya. Tapi kita akan coba koordinasikan ke sana (Bea Cukai)," kata Yusri. (syam/TN)
"Kalau PPLN di Dirjen Bea Cukai bekerja sama dengan polisi, kita pasti dilapori. Termasuk sprindiknya, dan kemudian KPK mengawasi dan melakukan supervisi," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengenai skandal itu. Di sisi lain Yusri mengaku berkomunikasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta soal perkembangan kasusnya.
"Gini, kasusnya kan masih ditangani Unit Penindakan Bea Cukai. Itupun baru kemarin pengungkapan kasusnya. Tapi kita akan coba koordinasikan ke sana (Bea Cukai)," kata Yusri. (syam/TN)
Ketua KPK Agus Rahardjo: Kasus Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda Masih Diperiksa PPNS
Reviewed by samsul huda
on
December 06, 2019
Rating:
Post a Comment