Komut PTPN III Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Duistribusi Gula
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK memanggil Komisaris Utama (Komut) PT
Perkebunan Nusantara III Arif Satria untuk diperiksa dalam kasus distribusi
gula.
‘’Arif diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula
untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, eks Direktur Pemasaran PTPN III,’’ kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (12/12/2019).
Arif memenuhi panggilan KPK, Jumat (12/12/2019) pukul 09.00 WIB. Usai
diperiksa Arif mengaku, bahwa Dewan Komisaris PTPN III mendukung langkah KPK
dalam membenahi pengelolaan di dalam perusahaan BUMN.
"Kami mendukung KPK, kami mendukung langkah-langkah KPK untuk
meningkatkan governance dari BUMN," katanya.
Pihaknya diam ketika ditanyai awak media soal materi pemeriksaannya. Ia
hanya menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah KPK mengusut kasus korupsi
yang melibatkan PTPN III.
"Intinya dewan komisaris mendukung, PTPN III mendukung
langkah-langkah KPK untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Arif
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan
suap distribusi gula, yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur
Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo
Pieko Nyotosetiadi.
Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait
dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III. (syam/TN)
Komut PTPN III Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Duistribusi Gula
Reviewed by samsul huda
on
December 15, 2019
Rating:
Post a Comment