Korupsi di Kemenag, KPK Duga Rp 10 Miliar Ngalir ke Politikus dan Penyelenggara Negara
GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan tersangka baru terkait proyek pengadaan barang/jasa
di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Rupanya berkaitan dengan kasus itu, KPK
mengidentifikasi adanya aliran uang dari proyek tersebut, ke sejumlah
politikus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK mengidentifikasi adanya dugaan
aliran dana ke sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan
perkara ini.
‘’Total uang mengalir setidaknya mencapai Rp 10,2 miliar," ujar Laode
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Tersangka baru itu adalah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan komputer pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) dengan total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar. |
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus,
yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs dan pengadaan
pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk
Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Untuk aliran uang yang disebutkan di atas, Syarif merinci sebagai berikut:
Uang sebesar Rp 5,04 miliar terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs.
Kemudian Rp 5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA.
Namun KPK tidak merinci siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang menikmati aliran uang itu. (syam/TN)
Untuk aliran uang yang disebutkan di atas, Syarif merinci sebagai berikut:
Uang sebesar Rp 5,04 miliar terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs.
Kemudian Rp 5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA.
Namun KPK tidak merinci siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang menikmati aliran uang itu. (syam/TN)
Korupsi di Kemenag, KPK Duga Rp 10 Miliar Ngalir ke Politikus dan Penyelenggara Negara
Reviewed by samsul huda
on
December 16, 2019
Rating:
Post a Comment