KPK Bidik Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Pengaturan Perkara
GTOPNEWS.COM - KPK telah
menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman sebagai
tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam pengaturan perkara. Disebut-sebut
kini KPK tengah mengarahkan penyidikannya ke istri Nurhadi, Tin Zuraida. Sebab
dia membuang dokumen penting terkait bukti kasus suaminya di toilet saat penggeledahan
di rumahnya beberapa bulan lalu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan
bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks
Sekretaris MA Nurhadi itu.
‘’Kasusnya terjadi sekitar tahun 2015-2016,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(17/12/2019).
Suap dan gratifikasi itu diduga diterima Nurhadi terkait pengurusan perkara perdata di MA. Total uang yang diterima Rp 46 miliar. Nurhadi menjabat sebagai sekretaris MA dari tahun 2011-2016.
Suap dan gratifikasi itu diduga diterima Nurhadi terkait pengurusan perkara perdata di MA. Total uang yang diterima Rp 46 miliar. Nurhadi menjabat sebagai sekretaris MA dari tahun 2011-2016.
Selain Nurhadi, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yaitu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Rezky disebut sebagai menantu Nurhadi, sedangkan Hiendra adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT).
Ketiganya sudah dicegah KPK. Saut mengatakan, KPK meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk melarang ketiganya ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 12 Desember 2019.
Larangan itu sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan. Harapannya ketika dipanggil untuk didengar keterangannya, ketiganya berada di dalam negeri. Sehingga tidak mengganggu proses penyidikan.
KPK memastikan penyidikan kasus itu mengarah pada istri Nurhadi, Tin
Zuraida. Maka KPK ingin mengumpulkan sejumlah bukti.
"Penyidik pasti nantinya mengarah ke sana (istri Nurhadi) terkait pengumpulan bukti-bukti itu," ujar Alex. Pihaknya enggan menjelaskan sejauh mana keterlibatan istri Nurhadi dalam kasus ini. Selain itu, Alex juga belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan dipanggil untuk kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya itu. Yang pasti katanya, saksi siapa yang akan dipanggil, kemudian akan melakukan penggeledahan lagi dan penyitaan tergantung kebutuhan penyidikan. Ia membenarkan, saat rumah Nurhadi di Jakarta digeledah KPK, istrinya Tin membuang uang dan dokumen ke toilet. Penggeledahan itu berlangsung pasca ditangkapnya Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. |
Tin juga pernah dipanggil KPK dan bersaksi
di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tin menceritakan alasannya mengambil sobekan
dokumen perkara yang sudah disobek dan dibuang suaminya ke dalam tempat sampah.
"Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," kata Tin saat bersaksi pada Januari 2019. (syam/TN)
"Iya karena (tempat sampah) itu sudah penuh dengan botol dan sisa air buangan. Basah, jadi saya ambil," kata Tin saat bersaksi pada Januari 2019. (syam/TN)
KPK Bidik Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi dalam Kasus Pengaturan Perkara
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2019
Rating:
Post a Comment