KPK Fokus Aliran Dana Rp 100 Miliar dalam Kasus Garuda Dikembalikan ke Negara
GTOPNEWS.COM – Uang Rp 100 miliar ditemukan penyidik KPK dalam pusaran kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Kini KPK fokus mengembalikan uang itu ke negara melalui persidangan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kalau angka Rp 100 miliar itu
dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, pihaknya minta dikembalikan. Yaitu dikembalikan
untuk kepentingan negara.
’’Nanti kita telusuri
berubah bentuk nggak," kata Saut di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
|
Ia menegaskan, bahwa penelusuran itu merupakan komitmen KPK. Perihal lamanya
waktu pengusutan kasus ini disebutnya agar KPK hati-hati dan tidak sembarangan.
"Anda nggak boleh abuse makanya Anda harus hati-hati dalam mempelajari," ujarnya.
Sejak dibuka ke publik Januari 2017, kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia akhirnya segera masuk ke pengadilan. KPK berjanji mengungkapkan adanya aliran uang bernilai fantastis dalam kasus itu melalui persidangan tersebut.
KPK mengidentifikasi bahwa dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar. Setelah dicek, ada puluhan rekening ketemulah totalnya kurang lebih mencapai Rp 100 miliar.
"Anda nggak boleh abuse makanya Anda harus hati-hati dalam mempelajari," ujarnya.
Sejak dibuka ke publik Januari 2017, kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia akhirnya segera masuk ke pengadilan. KPK berjanji mengungkapkan adanya aliran uang bernilai fantastis dalam kasus itu melalui persidangan tersebut.
KPK mengidentifikasi bahwa dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar. Setelah dicek, ada puluhan rekening ketemulah totalnya kurang lebih mencapai Rp 100 miliar.
Total ada 3 tersangka yang baru ditetapkan KPK, yaitu Emirsyah Satar,
Soetikno Soedarjo, dan Hadinoto Soedigno. Namun untuk persidangan nanti, KPK
baru mendudukkan 2 orang di kursi pesakitan, yaitu Emirsyah dan Soetikno.
Saat ditetapkan sebagai
tersangka, Emirsyah menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia, sedangkan
Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught
International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Sementara
itu, Hadinoto tercatat sebagai mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT
Garuda Indonesia.
Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017 diduga ia menerima
1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno
sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain itu, KPK mengidentifikasi
adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta
tidak hanya pada Emirsyah seorang. (syam/TN)
KPK Fokus Aliran Dana Rp 100 Miliar dalam Kasus Garuda Dikembalikan ke Negara
Reviewed by samsul huda
on
December 08, 2019
Rating:
Post a Comment