KPK Gagal Periksa James Riady dalam Kasus Meikarta
GTOPNEWS.COM - Penyidik KPK gagal memeriksa petinggi Lippo Group James
Tjahaja Riady di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019). Sebab yang
bersangkutan mangkir dari panggilan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, James sedianya dimintai
keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo
Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto terkait kasus dugaan suap penerbitan izin
proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saksi tidak hadir James Tjahaja Riady, tanpa keterangan yang jelas,"
kata Febri di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (12/12/2019).
Belum diketahui apa alasan ketidakhadiran James dalam pemanggilan penyidik
KPK hari ini. Selain itu, belum tahu kapan penjadwalan ulang pemeriksaan
terhadap James.
Sebelumnya James pernah dihadirkan penyidik KPK sebagai saksi dalam
penyidikan kasus Maikerta maupun dalam persidangan di pengadilan Tipikor
Bandung.
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban
hukum," ujar Febri. Selain James, penyidik
juga memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus
Toto untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, tersangka Toto diduga mengalirkan uang senilai Rp 10,5
miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan
surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.
Uang itu diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya
dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Namun tersangka Toto membantah telah menyuap Neneng dkk dan mengaku
difitnah Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT
Lippo Cikarang Tbk saat itu.
Atas dugaan fitnah yang dialamatkan padanya, dia melaporkan Edi Soesianto
ke Polrestabes Bandung. Menurut dia, pihak kepolisian diklaimnya sudah
menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut. (syam/TN)
KPK Gagal Periksa James Riady dalam Kasus Meikarta
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2019
Rating:
Post a Comment