KPK Kembali Periksa 9 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Bupati Ahmad Yani
GTOPNEWS.COM – Sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, kembali
diperiksa penyidik KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Seatan, Rabu
(4/12/2019). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek-proyek
pengadaan barang/jasa di Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim yang menjerat Bupati Ahmad Yani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah anggota DPRD itu, diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim (Nonaktif) Ahmad Yani.
Mereka yang diperiksa itu adalah Darrain, Ishak Joharsyah, Marsito,
Mardalena, Samudra Kelana, Fiteianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan
Ahmad Reo Kosuma. Febri mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan
aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Ahmad Yani.
Sehari sebelumnya dugaan aliran dana itu didalami pada pemeriksaan
terhadap sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Selasa (3/12/2019).
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran
dana pada pihak lain baik di jajaran eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten
Muara Enim," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (4/12/2019).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad
Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi
tangkap tangan (OTT), Senin-Selasa (2-3/9/2019) pagi.
KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan/Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari
Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga
sebagai pemberi suap. Ahmad Yani diduga menerima fee sekitar Rp
13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. (syam/TN)
KPK Kembali Periksa 9 Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Bupati Ahmad Yani
Reviewed by samsul huda
on
December 04, 2019
Rating:
Post a Comment