KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Dalam Kasus TPPU
GTOPNEWS.COM – Rita Widyasari, eks Bupati
Kutai Kartanegara (Kukar) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai
saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka
Khairudin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Kukar (Nonaktif) Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR
(Khairudin).
‘’Dalam kasus ini, Rita sendiri telah berstatus sebagai tersangka. Jadi dia bersama Khairudin (tim
suksesnya) dijerat KPK sebagai tersangka TPPU,’’ kata Febri di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai harta sebesar Rp 436 miliar. Rita
dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah aset milik Rita. Aset-aset itu terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih asetnya senilai Rp 70 miliar.
Kini Rita adalah narapidana di Lapas Pondok Bambu Jakarta dalam kasus korupsi. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah aset milik Rita. Aset-aset itu terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih asetnya senilai Rp 70 miliar.
Kini Rita adalah narapidana di Lapas Pondok Bambu Jakarta dalam kasus korupsi. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukannya bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp
300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris
PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut
menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita
mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)
Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)
KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Dalam Kasus TPPU
Reviewed by samsul huda
on
December 02, 2019
Rating:
Post a Comment