KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Dalam Kasus TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Dalam Kasus TPPU



GTOPNEWS.COM – Rita Widyasari, eks  Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dipanggil penyidik KPK  untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Khairudin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bupati Kukar (Nonaktif) Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin).
‘’Dalam kasus ini, Rita sendiri telah berstatus sebagai tersangka. Jadi dia bersama Khairudin (tim suksesnya) dijerat KPK sebagai tersangka TPPU,’’ kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai harta sebesar Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menyita sejumlah aset milik Rita. Aset-aset itu terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih asetnya senilai Rp 70 miliar.
Kini Rita adalah narapidana di Lapas Pondok Bambu Jakarta dalam kasus korupsi. Rita sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukannya bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)




KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Dalam Kasus TPPU KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Dalam Kasus TPPU Reviewed by samsul huda on December 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD