KPK Periksa GM Hyundai Sebagai Tersangka Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon
GTOPNEWS.COM - Dua orang tersangka kasus suap terhadap mantan
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diperiksa penyidik KPK di Lantai II Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(5/12/2019). Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Engineering Construction Herry
Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka itu diperiksa
dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka
pada 15 November 2019. Namun tim penyidik KPK belum melakukan penahanan
terhadapnya. Tidak diketahui mengapa Herry Jung belum ditahan. Yang pasti
menurut Febri, yang bersangkutan kooperatif. Sehingga penyidik belum melakukan
penahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan General
Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka
kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya
Purwadisastra.
Herry Jung diduga menyuap sebesar Rp
6,04 miliar dari janji Rp 10 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon
Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon .
Suap itu untuk
mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah
Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2
dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Selain Herry Jung, KPK juga menjerat Direktur PT King
Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.
Sutikno diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya
terkait perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan
disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. (syam/TN)
KPK Periksa GM Hyundai Sebagai Tersangka Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon
Reviewed by samsul huda
on
December 05, 2019
Rating:
Post a Comment