KPK Periksa GM Hyundai Sebagai Tersangka Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa GM Hyundai Sebagai Tersangka Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon


 GTOPNEWS.COM -  Dua  orang tersangka kasus suap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diperiksa penyidik KPK di Lantai II Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Kamis (5/12/2019). Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Namun tim penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadapnya. Tidak diketahui mengapa Herry Jung belum ditahan. Yang pasti menurut Febri, yang bersangkutan kooperatif. Sehingga penyidik belum melakukan penahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra.
Herry Jung diduga menyuap sebesar Rp 6,04 miliar dari janji Rp 10 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon .
Suap itu untuk mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
Selain Herry Jung, KPK juga menjerat Direktur PT King Properti Sutikno (STN) sebagai tersangka suap terhadap Sunjaya.
Sutikno diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. (syam/TN)

KPK Periksa GM Hyundai Sebagai Tersangka Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon KPK Periksa GM Hyundai Sebagai Tersangka Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon Reviewed by samsul huda on December 05, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD