KPK Periksa Kasat Reskrim Indramayu dan Seorang Jaksa dalam Kasus Bupati Supendi
GTOPNEWS.COM -
Penyidik KPK memanggil Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo untuk
diperiksa terkait kasus suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas
PUPR Indramayu yang menjerat Bupati nonaktif Supendi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Suseno diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Supendi.
"Pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung KPK,’’ kata Febri di kantornya Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Selain Kasat Reskrim Polres Indramayu, KPK memanggil satu saksi lagi yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah. Ia juga akan diperiksa untuk Supendi.
"Pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung KPK,’’ kata Febri di kantornya Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Selain Kasat Reskrim Polres Indramayu, KPK memanggil satu saksi lagi yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah. Ia juga akan diperiksa untuk Supendi.
Supendi bersama Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy
Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait suap proyek –
proyek pengadaan barang/jasadi di Dinas PUPR Indramayu.
Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta.
Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan
Oktober 2019.
Uang ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. (syam/TN)
Uang ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar. (syam/TN)
KPK Periksa Kasat Reskrim Indramayu dan Seorang Jaksa dalam Kasus Bupati Supendi
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2019
Rating:

Post a Comment