KPK Prihatin Vonis Eks Panitera PN Medan Dipangkas MA Jadi 6 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Prihatin Vonis Eks Panitera PN Medan Dipangkas MA Jadi 6 Tahun Penjara


GTOPNEWS.COM -  Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman terdakwa korupsi Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi dari 7 tahun bui menjadi 6 tahun penjara. Menanggapi hal itu, KPK menyatakan prihatin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum dan politikus seharusnya diperhatikan dengan serius. Salah satunya, dalam konteks menjatuhkan hukuman.
"Saya kira begini kalau korupsi itu dilakukan penegak hukum dan politius mestinya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih serius dalam konteks menjatuhkan hukuman tersebut," kata Febri di kantornya Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). 
Febri mengatakan kasus korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum dan politikus merupakan kasus serius. Menurutnya, kasus-kasus itu harus ditangani lebih serius dibanding kasus yang lain.
"Jadi intinya kita lebih serius untuk melihat hal ini baik pencegahan ataupun penindakannya," ujarnya.
Febri menegaskan korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum ini berpengaruh kepada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Menurutnya, IPK Indonesia saat ini cukup stagnan karena belum adanya ketegasan penanganan kasus korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum.
Febri mengatakan, masih belum dipercayainya kita terkait dengan persepsi korupsi di institusi penegak hukum. Maka kalau tidak cukup serius melakukan pembenahan, menjatuhkan hukuman yang memberikan efek Jera maka ini akan mengkhawatirkan ke depan. (syam/TN)

KPK Prihatin Vonis Eks Panitera PN Medan Dipangkas MA Jadi 6 Tahun Penjara KPK Prihatin Vonis Eks Panitera PN Medan Dipangkas MA Jadi 6 Tahun Penjara Reviewed by samsul huda on December 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD