KPK Sadap 300 Nomor Telepon
GTOPNEW.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa pihaknya tetap
memiliki kewenangan melakukan penyadapan meskipun Dewan Pengawas
(Dewas) KPK belum disahkan. Bahkan pasca diberlakukannya revisi UU KPK dikatakan
ada 200-300 nomor telepon yang disadap hingga sekarang.
"Kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin belum ada Dewas? Nggak perlu izin Dewaslah. Yang pasti penyadapan masih ada? Masih ada 200-300 nomor yang masih kami sadap," kata Alex di Gedung Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). |
Ia mengatakan penyadapan itu dilakukan
sejak 6-8 bulan lalu. Kewenangan penyadapan KPK tidak akan hilang meski
Undang-Undang KPK hasil revisi mulai diberlakukan.
Yang pasti katanya, penyadapan jalan terus. Kalau ada laporan masyarakat yang baru pasti langsung disadap. Bahkan laporan yang baru masuk satu bulan lalu juga ada yang disadap.
Yang pasti katanya, penyadapan jalan terus. Kalau ada laporan masyarakat yang baru pasti langsung disadap. Bahkan laporan yang baru masuk satu bulan lalu juga ada yang disadap.
Jadi menurutnya nggak ada halangan. Undang-undang
yang baru nggak ada halangan untuk melakukan penyadapan. Hanya nanti kalau
setelah ada Dewan Pengawas, harus ada persetujuan.
Alex memastikan KPK tetap bisa melakukan OTT.
Karena OTT belum dilakukan lantaran belum ada kasus yang cukup bukti.
"Gini kenapa semenjak UU baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat kasus cukup bukti, tapi penyadapan jalan terus," jelasnya. (syam/TN)
"Gini kenapa semenjak UU baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat kasus cukup bukti, tapi penyadapan jalan terus," jelasnya. (syam/TN)
KPK Sadap 300 Nomor Telepon
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2019
Rating:
Post a Comment